Follow Us

Ngeri! Berisik di Malam Hari Ada Pasalnya di RKUHP, Motor Knalpot Brong?

Octa Saputra - Rabu, 07 Desember 2022 | 23:27
Knalpot brong yang dipasang di motor (ilustrasi)
Tribun Jateng/Rival Al Manaf

Knalpot brong yang dipasang di motor (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ada di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pasal tentang berisik di malam hari.

Bagi orang yang dilaporkan akibat dianggap berisik di malam hari, bisa didenda Rp10 juta.

Dan pasal di RKUHP yang dimaksud itu adalah pasal 256.

Di situ tertulis,"dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000), setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan:

a. membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam, atau,

b. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Wadidaw, pemilik motor jangan nekat lagi pasang knalpot brong ya.

Untuk penjabaran dari kata 'malam' menurut RKUHP Pasal 186, yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Seperti yang sudah banyak diberitakan, RKUHP disahkan DPR pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

TILANG MANUAL

Tilang manual, akan kembali diberlakukan khususnya di wilayah Polda Metro Jaya.

Source : Kompas.com, Motorplus-online.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest