Otofemale.ID - Kamu nanya apa itu pelat nomor RF, kamu bertanya-tanya?
RF yang disebutkan diatas merupakan huruf belakang dari pelat nomor pada mobil.
Nah pelat nomor RF sifatnya khusus, yakni diberikan pada orang tertentu seperti pejabat negara dan itu sebagai fasilitas dari negara.
Jadi tidak ada orang sipil yang bisa menggunakan pelat nomer RF itu.
Namun sangatlah disayangkan, polisi malah ungkap kejadian dilapangan yang bikin miris.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dapat laporan dari petugas dilapangan, mobil berpelat nomor RF banyak lakukan pelanggaran lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan lainnya.
Mendapati hal tersebut, Kapolda menegaskan kepada jajarannya untuk jangan ragu.
"Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya.
Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak.
Jadi, jangan ragu menindak pelat RF," tegasnya.
MOBIL KHUSUS ETLE