Otofemale.ID - Libur Nataru 2022 ini, jadi yang pertamakalinya lakukan perjalanan dengan anak kecil.
Paling sering dilakukan, bawa anak dalam mobil itu dipangku atau ada yang membiarkannya duduk sendiri di bangku penumpang.
FYI banget nih ya, kedua cara bawa anak dalam mobil seperti di atas itu tidak disarankan.
Ingin tahu apa kata ahli soal bawa anak saat lakukan perjalanan dengan mobil pribadi?
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, untuk anak-anak yang kakinya belum bisa mencapai dasar kabin, maka wajib ditempatkan di second row.
Selain itu mereka juga harus menggunakan tempat duduk tambahan seperti booster seat atau baby seat.
Itu dikarenakan seat belt dewasa dinilai belum bisa mengakomodir keselamatan anak kecil ketika terjadi pengereman tiba-tiba.
"Di negara maju, hal ini adalah kewajiban, bayi atau anak kecil tidak boleh dipangku atau duduk di kursi penumpang depan, ada aturannya, yang melanggar bisa kena tilang," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
FITUR CHILD LOCK
Selain seperti apa yang dikatakan Jusri Pulubuhu di atas, bawa anak lakukan perjalanan dengan mobil pribadi juga perlu tahu fitur chikd lock.
Dengan mengaktifkan fitu child lock, maka pintu mobil hanya akan bisa dibuka dari sisi luar saja.