Nah kalau data STNK sudah dihapus, tidak bisa didaftarkan kembali.
Tidak ada data STNK-nya, maka motor dan mobil tersebut ilegal alias bodong.
Baca Juga: Sebelum Beli Mobil Matic Toyota Raize, Tahu Dulu 4 Fakta Ini
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak.
Itu yang otomatis terhapus," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir dari NTMCPolri.