Balasan SMS juga menyertakan lokasi penyimpanan mobil setelah diderek.
Untuk pembayaran denda, bisa via Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account.
Pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.Jangan lupa, bawa bukti pembayaran saat hendak menebus mobil di penampungan kendaraan.
Soalnya dengan bukti pembayaran itu, petugas akan memverifikasi dan baru menyerahkan mobil.
Untuk lokasi penampungan mobil ada di Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso(*)