Otofemale.ID - Wajib pakai helm saat kendarai motor matic itu, tidak hanya untuk pengemudinya saja loh ya.
Boncenger juga kena aturan wajib pakai helm seperti halnya si pengemudi.
Wanita perlu tahu nih, akibat kalau boncenger tidak pakai helm.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 106, ditegaskan bahwa wajib pakai helm berlaku untuk pengemudi dan yang dibonceng.
Dan kalau sampai kedapatan boncenger tidak pakai helm, maka yang nanggung akibatnya adalah si pengemudi motor.
Nanggung akibat yang dimaksud disini adalah kena tilang sampai kudu bayar denda.
Karena dianggap pembiaran, maka pengemudi motor harus bayar denda Rp250.000 akibat dari bocenger tidak pakai helm.
Aturan yang terkait dengan hal di atas, ada di pasal 291 ayat (2).
KAPAN GANTI HELM
Secara kasat mata, tidak ada perubahan dari helm yang tiap hari dipakai.
Meski demikian, ada anjuran kalau helm itu perlu diganti dengan yang baru.