Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Langgar Jalur Khusus Sepeda, Pengendara Motor Bisa Kena 2 Pasal Sekaligus

Octa Saputra - Selasa, 26 November 2019 | 22:57
Ada 2 pasal yang dipakai untuk menjerat para pelanggar jalur khusus sepeda di Jakarta.
@tmcpoldametro

Ada 2 pasal yang dipakai untuk menjerat para pelanggar jalur khusus sepeda di Jakarta.

Otofemale.id - Senin kemarin (25/11/2019), jalur khusus sepeda sudah resmi diberlakukan.

Bagi pengendara motor yang masih nekat melanggar jalur khusus sepeda, akan kena tilang oleh petugas.

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dikenakan untuk menjerat pengendara motor yang nekat masuk jalur sepeda.

Baca Juga: Tinggalin Soal Agnez Mo Ngaku Bukan Orang Indonesia, Penyanyi Ini Identik Dengan Produk Skutik Honda

Pasal-pasal digunakan untuk menjerat para pelanggar jalur sepeda adalah yang berkaitan dengan Hak Utama Pejalan Kaki (Pasal 284) dan Pelanggaran Marka Rambu dan Marka Jalan (Pasal 287 Ayat 1).

Adapun bunyi dari Pasal 284, sebagai berikut :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Baca Juga: Nyai Bikin Iri Cium Pipi Jorge Lorenzo, Nikita Mirzani Pamer Lagi Diajak ke Bali oleh si Pebalap MotoGP: Permintaan Beliau

Lalu pada Pasal 287 ayat 1 :

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

MARKA JALAN KHUSUS JALUR SEPEDA

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x