Otofemale.id - Mengemudikan mobil sambil melihat aplikasi Maps atau GPS di hape, dianggap melanggar hukum.
Padahal saat ini, nggak bisa dipungkiri kalau aplikasi maps di hape jadi salah satu kebutuhan bagi pengemudi mobil atau motor.
Namun aturannya sudah ditegaskan dalam Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Baca Juga : Beli Mobil Keluarga, Februari 2019 Daftar Lengkapnya Seperti Ini
Dilansir Otofemale.id dari Tribratanews.go.id, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan mengemudi sambil melihat Ponsel (HP) bisa dipenjara (30/1/19).
Apa yang dikatakan Brigjen Pol. Drs. Pujiono Dulrahman M.H. mengacupada UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Pasal 283 UU No.22 tahun 2009.
Korlantas sebagai penegak hukum di lalu-lintas siap menjalankan perintah berdasarkan undang-undang.
Isi dalam pasal tersebut adalah bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan, akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000".
“Kalau undang-undang bunyi begitu, sesuai undang-undang saja kalau mengatur itu ya kita laksanakan. Polisi siap. Kan polisi menjalankan perintah undang-undang," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Baca Juga : Penipuan Belanja Aksesori Mobil Online, Jangan Baca Setengah-Setengah
Dalam hal ini, MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.
Ketua MK Anwar Usman dalam salinan putusan di website MK mengatakan, konsentrasi adalah kunci utama dalam keselamatan berlalu-lintas.
"Di mana pun orang nggak boleh berkendara melihat HP.
Di negara mana pun nggak boleh pengendara melihat GPS.
Kecuali itu sudah terpasang bawaan produk dari kendaraan (mobil).
Kan itu udah ada GPS-nya, itu beda.
Kalau sepeda motor megang HP, konsentrasi itu nggak akan bisa," tegas Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman.
Baca Juga : Imlek Diperkirakan Hujan, Pengendara Mobil Jangan Lakukan 2 Hal Ini
Kepada pengendara mobil dan motor, dihimbau untuk mematuhi aturan lalu-lintas termasuk memerhatikan keselamatan saat berkendara.
"Polisi itu dalam rangka mencegah, memperingati, dalam rangka keselamatan masyarakat, kan masyarakat nggak sadar, tindakan polisi menilang itu karena polisi sayang ke masyarakat.
Contoh melawan arah, kalau kita nggak tegakkan gimana? Akan jadi negara barbar nanti," jelas Jenderal Bintang Satu tersebut.