Otofemale.id - Biar motor atau mobil nggak ngebut di dalam perumahan, maka warga dengan swadaya membuat polisi tidur.
Asal tahu saja, sesungguhnya membuat polisi tidur itu harus ada ijin resminya.
Kalau nggak percaya coba tengok akun @dishubdkijakarta yang menuliskan hal tersebut.
Baca Juga : Harga BBM Pertamax Turun, Jadi Rp 9 Ribuan Lagi
"Kamu suka bingung dengan banyaknya variasi polisi tidur? Sebenarnya begini lho ketentuan polisi tidur itu.
Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan".
Dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, pernyataan dalam akun @dishubdkijakarta dibenarkan oleh Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Christianto.
"Sebenarnya masyarakat bisa bangun (polisi tidur), tapi harus ada izin," kata Christianto.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan, yakni Pasal 38 Ayat 1 dan 2, yang mengatur penyelenggaraan polisi tidur.
Baca Juga : Short Getaway ke Giri Tirta Kahuripan, Skypoolnya Instagramable
Christianto menyebutkan, apabila masyarakat sudah mengantongi izin, pihaknya akan memberikan arahan bagaimana membuat polisi tidur sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah.
"Kebanyakan masyarakat tidak ada yang mengajukan izin dulu saat membangun polisi tidur," ujar Christianto.
Namun, ia menuturkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan ke masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan polisi tidur tersebut.
Sebab, membuat polisi tidur sembarangan justru bisa membahayakan pengendara.
ATURAN POLISI TIDUR
Membuat polisi tidur di Indonesia, diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Secara fisik, sudut kemiringan polisi tidur harus 15%, lebar atas 150mm dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.
Selain fisik dari polisi tidur, ada 3 tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur.
Baca Juga : Livina Model XPander Bisa Dipesan, Begini Kata Nissan Motor Indonesia
Diantaranya jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Posisi polis tidur harus melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.
Berapa banyak polisi tidur dalam satu ruas jalan, harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
BISA MASUK PENJARA
Membuat polisi tidur sembarangan, bisa kena sanksi penjara atau denda puluhan juta rupiah.
Hal itu tertuang pada peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
Pada pasal Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Dilanjutkan pada pasal 275, ayat 1 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.