Rambut Dikuncir Saat Pakai Helm, Jangan Kekencangan Ya

Kamis, 21 Maret 2019 | 18:18

Biar tidak kusut dan berantakan, sebaiknya rambut ddikat saat pakai helm

Otofemale.id - Rambut medium dan panjang, jangan dijadikan alasan buat cewek untuk tidak pakai helm saat naik motor.

Meski saat berkendara jadi boncenger, apalagi sebagai pengendara wajib pakai helm.

Baca Juga : Honda Vario Laris Manis, Dominasi Ekspor ke Bangladesh dan Filipina

Jangan berkelit pakai helm bikin rambut jadi kusut dan berantakan, sehingga membenarkan tindakan tidak pakai helm.

Otofemale.id melansir dari beberapa sumber, menyebutkan bahwa ada cara ampuh biar rambut tidak kusut dan berantakan meski habis pakai helm.

Baca Juga : Jelang Rilis Suzuki Ertiga Baru, Harga Termahal Sekarang Rp 240 Juta

Cara yang dimaksud adalah saat menggunakan helm kuncir atau ikatlah rambut medium dan panjang kamu.

Dengan menguncir atau mengikat rambut medium dan panjang kamu, tidak adal masalah berlama-lama pakai helm saat naik motor jadi pengendara ataupun boncenger.

Kompas.com

Mengikat rambut boleh, tapi jangan terlalu kencang ya

JANGAN DIIKAT KEKENCANGAN

Walau menguncir dan mengikat rambut jadi solusi cewek berambut medium dan panjang saat pakai helm, tapi ada yang harus diperhatikan loh.

Itu terkait dengan banyaknya yang bilang bahwa mengikat rambut terlalu kencang dapat menyebabkan kerontokan.

Baca Juga : Pakai Skutik, Gubernur Khofifah Bocengin Arumi Bachsin Sampai Madura

Bukan hanya omdo alias omong doang loh apa yang dibilang banyak orang soal kerontokan pada rambut yang diikat terlalu kencang.

Dokter Alberta Claudia Undarsa yang jadi medical host dr. Oz Indonesia, mengungkapkan bila rambut diikat terlalu kencang akan timbulkan penyakit.

Baca Juga : Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

"Kalau kita ngomongin mengikat rambut terlalu kencang, ada penyakit disebutnya alopecia traxi," tutur dr. Dokter Alberta Claudia Undarsa yang dikutip Otofemale.id dari Stylo.id.

Lebih lanjut dr. Alberta Claudia Undarsa menjelaskan bahwa rambut yang diikat terlalu kencang akan membuat rambut tersebut keluar dari rumahnya (folikel).

Karena keluar dari folikel itu, membuat dikemudian hari timbul kerontokan pada rambut.

@hamishdw

Pakai helm itu wajib loh, mau yang boncengin maupun yang diboncengin

ATURAN PAKAI HELM

Bagi pemotor, keharusan pakai helm diatur dalam Undang-Undang Nomer 2 tahun 2009 loh.

Pada bagian Perlengkapan Kendaraan Bermotor Pasal 57 ayat 1 dan 2.

Baca Juga : Go-Jek Buat Pelanggan Makin Aman, Kenalkan 2 Fitur Anyar Ini

Bunyi dari pasal 1 adalah "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor"

Lalu dilanjutkan pada pasal 2 "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".

Aturan tersebut kemudian diperjelas pada pasal 106 ayat 8 yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhistandar nasional Indonesia".

Baca Juga : Skutik Lexi S ABS Naik Harga, Jadi Lebih Mahal Rp 700 Ribu

Sangsi dan denda kalau pemotor nekat tidak pakai helm, seperti diatur pada pasal 291 ayat 1 dan 2.

Bunyi ayat 1 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Lalu pada ayat 2 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya