Nekat Habis Jual Mobil Tak Lapor Polisi, Tanggung Akibatnya

Rabu, 20 Maret 2019 | 15:25
Kolase Otofemale.id

Habis jual mobil, jangan lupa lapor polisi

Otofemale.id - Setiap habis jual mobil, pemilik wajib lapor polisi (Samsat) loh.

Kenapa harus lapor ke Samsat? Supaya pemilik mobil yang sudah menjual kendaraannya terhindar dari pajak progresif.

Baca Juga : Obat Anti Panik Cewek, Parkir di Mall Bengini Loh Caranya

"Jadi lapor bahwa kendaraannya sudah dijual, nanti akan diproses untuk blokir.

Setelah ada mobil atau motor baru lagi, tidak kena pajak progresif," ujar Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga : Nissan Datsun Alam Sutera, Diler Baru Untuk Pengalaman Menyenangkan

Nekat tidak lapor Samsat kelar jual mobil, AKBP Sumardji memastikan bisa membuat rugi diri sendiri.

Itu karena pajak kendaraan yang dimiliki selanjutnya akan lebih besar akibat terkena pajak progresif.

Kontan

Lapor ke Samsat buat blokir, mobil yang sudah dijual

CARA LAPOR SAMSAT

Lagian, cara lapor ke Samsat untuk lakukan blokir juga tidak susah kok.

Tinggal datang ke Samsat dimana kendaraan itu tercatat (ex. Jaktim, maka datang ke Samsat Jaktim).

Baca Juga : Terlibat Serempetan, SIM dan STNK Jangan Mau Disita Kecuali Petugas

Selanjutnya bilang ke petugas bahwa mau cabut berkas atas nama sendiri.

Nah yang perlu dipersiapkan adalah surat pernyataan pencabutan berkas dengan tanda tangan di atas materai, fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Kalau semuanya sudah lengkap, maka kita akan diberi formulir untuk diisi data kendaraan yang akan dicabut berkasnya.

Baca Juga : Heboh Teaser Ertiga Anyar, di India Sudah Bocor Tampang Varian GT

Oh ya, lama proses blokir biasanya 4 hari dan jangan lupa untuk melakukan pengecekan untuk memastikan pemblokiran sudah selesai (setelah 4 hari ya).

Cara ini juga akan memaksa pembeli kendaraan lama mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP).

istimewa

Pajak progresif kendaraan bermotordirevisi pada 2015 silam

APA ITU PAJAK PROGRESIF

Otofemale.id melansir dari Online-pajak.com, pajak progresif itu pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor (mobil atau motor).

Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.

Baca Juga : Rapor Mitsubishi 2018, Malaikat Juga Tahu Siapa Jadi Juaranya

Pada 2015, pemerintah DKI merilis Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak

Kendaraan Bermotor dan berlaku pada 1 Juni ditahun yang sama.

Peraturan ini adalah revisi Perda Nomor 8 Tahun 2010, dengan fokus yang sama sama, yakni pajak progresif kendaraan bermotor.

Baca Juga : Ampuh Cegah Tikus Ngekost di Area Mesin Mobil, Jangan Lakukan Ini

Dalam aturan revisi itu, warga Jakarta bebaas miliki mobil sampai 17 unit (sebelumnya hanya boleh punya 4 kendaraan dengan jenis yang sama).

Selain itu, perubahannya adalah kenaikan pajak kendaraan pertama yang awalnya 1,5% jadi 2% dan mobil ketiga ada penambahan 0,5% berturut-turut sampai mobil ketujuhbelas.

Kompas

Hitung pajak progresif mobil, lihat angkanya dari STNK

CARA HITUNG PAJAK PROGRESIF

Kepo dengan yang namanya pajak progresif, yuk mari kita berhitung.

Untuk menghitung pajak progresif mobil, maka mulailah mencari NJKB kendaraan dengan rumus (PKB/2) x 100.

Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa dilihat di lembar STNK bagian belakang.

Baca Juga : Nissan Buka Diler Baru, Livina Anyar Siap Diboyong Warga Serang Barat

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif sesuai dengan

urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.

Baca Juga : Bersihkan Emblem Mobil Pakai Sabun Cuci Piring, Sebelum Cuci Mobil

Ms. Octavina Gendis baru beli mobil kedua dengan merek dan tahun yang sama.

Di STNK tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sejumlah Rp150.000.

Berarti, NJKB mobil milik Ms. Octavina Gendis adalah :

NJKB : (PKB/2) x 100(Rp1.500.000/2) x 100 = Rp75.000.000

Pajak progresif mobil Ms. Octavina Gendis, dihitung dari mobil pertama.PKB : Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000SWDKLLJ : Rp 150.000Pajak : Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil KeduaPKB : Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000SWDKLLJ : Rp 150.000Pajak : Rp 150.000 + Rp1.875.000 = Rp 2.025.000

Saat Ms. Octavina Gendis jual mobil pertamanya dan tidak lapor Samsat, maka pajak yang harus dibayar tetap Rp 2,025 juta.

Beda kalau setelah jual mobil pertamanya, Ms. Octavina Gendis lapor ke Samsat.

Pajak mobil yang baru dibelinya hanya akan sebesar Rp 1,650 juta saja (jadi pajak progresif mobil pertama).

Editor : Octa

Baca Lainnya