Berteduh di Underpass, Pemotor Bisa Setor Rp 250 Ribu

Sabtu, 20 April 2019 | 20:25
Kompas

Pemotor jangan berteduh di underpass

Otofemale.id - Underpass atau bawah jembatan jadi tempat berteduh pemotor saat hujan mengguyur.

Tidak tanggung-tanggung, pemotor yang berteduh di underpass atau bawah jembatan bisa berjejer sampai 2-3 jalur.

Baca Juga : Refresh Skutik Yamaha Lexi, Harga Tidak Berubah

Akibatnya, pengguna jalan lain harus melambat saat hendak melintasi underpass.

Dengan volume kendaraan yang tinggi, kejadian seperti diatas malah membuat macet jalanan.

Baca Juga : Honda Gelar Kontes Modifikasi di 15 Kota, Are You Ready

Otofemale.id mengutip dari Kompas.com, bahwa berteduh di bawah jembatan atau underpass dianggap tidak tertib lalu lintas.

Apabila dalam kondisi seperti itu dan tidak mematuhi teguran petugas, maka pemotor bisa dikenakan pasal.

Baca Juga : Krisdayanti Dibonceng Suami ke TPS, Kok Tidak Pakai Helm

Dilansir dari Motorplus-online.com, aturan yang dikenakan ada di pasal 282 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kalau sudah seperti itu, maka pemotor bisa terancam pidana kurungan atau denda.

Baca Juga : Marc Marquez dan Valentino Rossi Gatot di MotoGP Amrik

Seperti ini yang dituliskan dalam Pasal 282, bahwa "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga : Skutik di Bawah Rp 16 Juta, Pilih Honda, Yamaha Atau Suzuki

Oh ya, bunyi PAsal 104 ayat C, seperti ini;

"Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan (c) mempercepat arus Lalu Lintas".

KRISDAYANTI TIDAK PAKAI HELM

@krisdayantilemos

Krisdayanti dibonceng suami pakai moge ke TPS di Batu

Tepatnya pada saat coblosan pilpres lalu (17/4/2019), penyanyi Krisdayanti membagikan keseruan.

Berboncengan pakai moge Buell dengan Raul Lemos, Krisdayanti menuju ke TPS dan kebetulan lokasi TPS yang dituju adalah di kawasan Kota Batu, Malang-Jatim.

Baca Juga : Yamaha Ternyata Sudah Refresh Skutik NMAX?

Otofemale.id menyayangkan, dalam postingan keseruan saat coblosan itu baik Raul Lemos maupun Krisdayanti berbocengan dengan motor tanpa helm.

Dari sisi keselamatan berkendara, tidak ada alasan untuk tidak pakai helm saat berkendara dengan motor.

Baca Juga : Boncenger Tidak Kena Aturan Dilarang Merokok Selama Berkendara

Mau itu dalam jarak dekat ataupun malah jarak jauh.

Pakai heln saat berkendara dengan motor, untuk mengurangi potensi cedera fatal saat kecelakaan.

Baca Juga : Mau Boyong Mobil Baru di Telkomsel IIMS 2019, Ini Daftarnya

Kewajiban pakai helm saat naik motor, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 57 ayat 1 bunyinya "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor".

Dilanjutkan pada ayat 2, dituliskan soal standar helm yang dipakai.

"Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia".

Sedangkan terkait siapa yang wajib pakai helm, diatur pada Pasal 106 ayat 8.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Editor : Octa

Sumber : Motorplus Online, Kompas

Baca Lainnya