Kebangetan! Nekat Gelar Pesta Pernikahan Sampai Nutup Jalan Utama, Akibatnya Ya Gitu Deh

Senin, 26 Agustus 2019 | 18:49
@yuni_rusmini

Gelar pesta pernikahan sampai menutup jalan umum, kejadian di Pasuruan, Jatim.

Otofemale.id - Gelar pesta pernikahan sampai menutup jalan umum, banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Ada yang karena gelar pesta pernikahan, nutup jalan umumnya hanya separuh dan tidak sedikit yang sampai full.

Baca Juga: Penting Nih! Operasi Patuh Jaya 2019 Digelar 2 Minggu, 3 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi

Kalau sudah full nutup jalan, maka mau tidak mau pengguna jalan lainnya pakai jalur alternatif yang sudah diarahkan.

Nah kalau kejadian pesta pernikahan di Pasuruan, Jatim, nggak tahu deh nutup jalan umumnya setengah atau sampai full.

Baca Juga: BMW Tunas Buka Program Cicilan Rp 17 Jutaan, Untuk yang Mau Boyong BMW Seri 3 Terbaru di Agustus 2019

Tapi yang pasti dari video postingan akun @yuni_rusmini, sebuah truk masih bisa lewat ditengah-tengah antara panggung pengantin dan tempat duduk tamu.

Jadi dalam video postingan itu terlihat sebuah pesta pernikahan digelar oleh warga Pasuruan.

Baca Juga: Mantab! Tambah Kamera Tilang Elektronik Dari 12 Jadi 81 Titik, Polisi Nakal Awas Kejepret

Namun kemudian ada truk berwarna putih yang hendak melintas.

Meski harus pelan-pelan, akhirnya truk tersebut bisa melintasi jalan umum yang dijadikan tempat pesta pernikahan.

ATURAN PENUTUPAN JALAN

Wartakotalive.com

Tutup jalan umum selain untuk kegiatan lalu lintas bisa dilakukan, tapi kudu ijin kepolisian.

Menggelar pesta pernikahan dengan memasang tenda dan membuat sebagian jalan terpakai masuknya sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 dituliskan bahwa "Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa".

Baca Juga: Bisa Buat Beli 2 Yamaha XMAX, Biaya Kucing Kesayangan Uya Kuya Untuk Ikutan Show

Tapi (dilanjutkan pada ayat 2 dan 3), bisa pakai jalan nasional dan provinsi untuk kepetingan umum yang sifatnya nasional.

Nah kalau penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, bisa untuk kepentingan nasional, daerah dan bahkan pribadi.

Seperti kejadian di pesta pernikahan warga Pasuruan itu, permohonan perijinannya cukup ke Kapolsek setempat.

Editor : Octa

Baca Lainnya