Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola

Senin, 14 Oktober 2019 | 21:24
Tribunnews.com

Parkir motor resmi.

Otofemale.id - Tahu tidak, di karcis parkir mobil atau motor itu tercetak klausul baku.

Bahwa "Segala Bentuk Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami".

Lalu apa yang harus dilakukan kalau sampai ada kejadian kehilangan diparkiran?

Baca Juga: Batal Belikan Motor, Awkarin Lakukan Hal Ini Pada Bapak Ojol yang Honda Beat-nya Raib di Kalibata City

Melansir dari Gridoto.com, sebetulnya kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

Baca Juga: Hanya karena Butuh Uang untuk Beli Skincare, Gadis Asal Jawa Timur Ini Nekat Mencuri Motor Tetangga, Begini Kronologinya

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Baca Juga: Tinggal Pilih Diskon Rp 35 Juta Atau Honda PCX, Promo Beli Toyota Sienta dan Fortuner di Auto2000

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang dapat dikenakan Pasal 406 KUHP dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan, jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.

HUJAN JANGAN NEDUH DI KOLONG JEMBATAN

RODERICK ADRIAN MOZES / Kompas Image

Pemotor berteduh sewaktu hujan

Hai para pengendara motor, hujan sudah mulai turun nih.

Saat lagi enak berkendara lalu tiba-tiba hujan, jangan kelamaan berhenti di bawah jembatan atau flyover.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengendarai Motor di Saat Hujan, Catat Ladies!

Soalnya bisa bikin macet dan jadinya mengganggu pengendara lainnya.

Jangan juga keukeuh berteduh, meski sudah dapat himbauan dari petugas.

Tindakan cuek bebek meski sudah dihimbau petugas untuk nggak berteduh di bawah jembatan atau flyover, itu dianggap melanggar hukum.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Akibat Pohon Roboh di Jalan, Bisakah Klaim Asuransi?

Nggak percaya? Pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan, ada pasal yang bisa mendenda pengguna jalan yang nggak patuhi perintah petugas.

Aturan tersebut ada pada Pasal 282 yang bunyinya "Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com, judul : Kendaraan Hilang di Parkiran, Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?.

Editor : Octa

Baca Lainnya