Wajib Banget Tahu Nih, Nekat Nunggak Pajak Mobil Bikin STNK Nggak Belaku Loh

Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:45
@tmcpoldametro

Polisi menilang pelanggar lalu lintas, termasuk yang belum bayar pajak kendaraan (ilustrasi).

Otofemale.id - Punya mobil jangan lupa bayar pajak kendaraannya tepat waktu.

Kalau telat bayar atau bahkan sampai nekat nunggak pajak kendaraan, akibatnya bisa berabe loh.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, telat bayar atau nekat nunggak bayar pajak kendaraan maka STNK nggak berlaku.

Baca Juga: Digeber 60kpj Toyota Agya Terbakar di Tol Palembang, Kenali Pemicu Terjadinya Kebakaran Pada Mobil

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun.

Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," tutur Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

Dan buntut dari urusan bayar pajak kendaraan itu, polisi bisa berikan sangsi tilang.

Baca Juga: Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola

Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Ladies Pakai Jok dengan Bahan Kulit? Gimana Ya Cara Bersihinnya?

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)".

Lalu kalau merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Musim Hujan Sudah Tiba, Kalau Mobil Jarang Dicuci Akibatnya Apa Ya?

Berikut isinya ;

Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Ayat 3 : STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

NOPOL PALSU GAMPANG TERDETEKSI

@tmcpoldametro

Mobil pakai nopol palsu, bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik.

Mobil pakai nopol palsu, sudah nggak bisa seenaknya saja melenggang di jalanan Jakarta.

Itu karena polisi sudah bisa dengan mudah mendeteksi mobil yang menggunakan nopol palsu.

Tahu tidak, cara polisi mendeteksi mobil bernopol palsu itu via kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Baca Juga: Wajah Asli Ladies Sedikit Berbeda dengan Foto di SIM, Ditilang Gak ya?

Otofemale.id melansir dari Tribunnews.com, ada pengembangan yang dilakukan polisi pada kamera tilang elektronik.

Jadi sekarang kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kendaraan nomor polisinya tidak terdaftar.

Melalui teknologi ini, polisi dapat mendeteksi kendaraan curian.

Baca Juga: Berkendara di Tol Pengemudi Rentan Alami Microsleep, Awas Seperti Kejadian Kecelakaan Honda HR-V di Ruas Tol Ngawi

"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirine nya," ujar AKBP M Nasir.

Selanjutnya diungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE.

"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di Regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," jelas AKBP M Nasir.

Selanjutnya, operator yang berada di TMC Polda Metro Jaya akan memberi tahu kepada petugas yang berada di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.

"Nanti dipancarkan oleh operator dan ditindak oleh Polantas yang ada di lokasi tersebut," pungkas AKBP M Nasir.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin yang dilengkapi fitur canggih.Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Pajak STNK Mati, Siap-siap Dipenjara atau Denda Setengah Juta Rupiah.

Editor : Octa

Baca Lainnya