Follow Us

Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola

Octa - Senin, 14 Oktober 2019 | 21:24
Parkir motor resmi.
Tribunnews.com

Parkir motor resmi.

Otofemale.id - Tahu tidak, di karcis parkir mobil atau motor itu tercetak klausul baku.

Bahwa "Segala Bentuk Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami".

Lalu apa yang harus dilakukan kalau sampai ada kejadian kehilangan diparkiran?

Baca Juga: Batal Belikan Motor, Awkarin Lakukan Hal Ini Pada Bapak Ojol yang Honda Beat-nya Raib di Kalibata City

Melansir dari Gridoto.com, sebetulnya kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

Baca Juga: Hanya karena Butuh Uang untuk Beli Skincare, Gadis Asal Jawa Timur Ini Nekat Mencuri Motor Tetangga, Begini Kronologinya

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Baca Juga: Tinggal Pilih Diskon Rp 35 Juta Atau Honda PCX, Promo Beli Toyota Sienta dan Fortuner di Auto2000

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest