Otofemale.id - Tahu tidak, di karcis parkir mobil atau motor itu tercetak klausul baku.
Bahwa "Segala Bentuk Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami".
Lalu apa yang harus dilakukan kalau sampai ada kejadian kehilangan diparkiran?
Melansir dari Gridoto.com, sebetulnya kalimat dalam karcis parkir tersebut merupakan bentuk pelarian dari tanggung jawab pengelola parkir.
Kalimat yang juga disebut klausul baku itu sebenarnya tidak dibenarkan, jadi kita bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.
Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:
"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".
Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, jadi hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Baca Juga: Tinggal Pilih Diskon Rp 35 Juta Atau Honda PCX, Promo Beli Toyota Sienta dan Fortuner di Auto2000