Anti Ngotot, Ini Loh Aturan Main Larangan Parkir di Jalan Depan Rumah di Jakarta

Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:40
@dishubdkijakarta

Aturan main larangan parkir di jalan meski posisinya di depan rumah.

Otofemale.id - Parkir di jalan meski posisinya persis di depan rumah, jangan dilakukan lagi.

Ladies bisa kena sanksi akibat parkir di tempat yang bukan seharusnya, termasuk depan rumah.

Baca Juga: Kenalin Nih, Tim Khusus Dengan Motor Trail dari Polda Metro Jaya Untuk Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Ada 3 sanksi yang bisa dikenakan karen anekat parkir dipinggir jalan depan rumah.

Pertama adalah ban mobil akan dikunci, dipindahkan dengan cara penderekan dan pencabuatn pentil.

Sanksi-sanksi tersebut seperti dituliskan pada Pasal 62 ayat (3) Perda DKI No. 5/2014.

Nah untuk pelarangan parkir di pinggir jalan, aturan mainnya sudah ada di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Baca Juga: Mobilnya Ditilang, Oknum Polisi Ini Tak Terima Sampai Beri Ancaman Akan Membunuh Anak dan Istri dari Petugas Dishub-nya

Bunyi dari Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2014 adalah bahwa "Setiap orang atau badan usahapemilik kendaraan bermotorwajib memiliki atau menguasai garasi dan dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan".

Adapun Jalan dalam perda tersebut diterjemahkan sebagai seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Umum yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.

KENALI JALUR SEPEDA

@dishubdkijakarta

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu.

Bersepeda di Jakarta, nggak hanya jalur saja yang dibuatkan khusus oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dasar hukumnya juga sudah disiapkan, sehingga nggak ada kendaraan lain yang bisa melintas.

Pengguna motor nekat melintas di jalur sepeda, maka bisa kena sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Jalanan Sekitar Gedung MPR DPR Ditutup, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya dan Rute Trans Jakarta

Sanksi hukum yang mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284, baru akan diberlakukan setelah nanti jalur sepeda diresmikan.

Oh ya, rencananya jalur sepeda di Jakarta akan diresmikan pada 20 November 2019 mendatang.

Nah tentunya jadi timbul pertanyaan, apa yang jadi penanda sudah melanggar jalur sepeda?

Baca Juga: Minggu Depan Serentak Operasi Zebra 2019, Pengguna Motor Jangan Lupakan Hal Ini

Untuk urusan yang satu ini, Otofemale.id mengutip pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kompas.com.

Bahwasannya jalur sepeda akan dilengkapi dengan tiga marka utama yang menjadi batasan bagi sepeda.

"Kita lengkapi dengan tiga marka, ada yang solid berwarna putih, putus-putus, dan juga penanda di jalan dengan warna hijau.

Ini jadi jalur khusus hanya untuk sepeda nantinya, tidak boleh dilintasi mobil atau motor," ucap Syafrin Liputo (15/10/2019).

Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Mengadopsi Teknologi Terkini, Mobil Pakai Nopol Palsu Makin Gampang Terdeteksi

Dijelaskan kemudian bahwa marka garis putus-putus pada jalur sepeda merupakan gabungan atau mix traffic.

Jadi pengguna sepeda dan kednaraan lainnya masih boleh menggunakan atau masuk di jalur tersebut.

Sedangkan yang solid dengan kelir putih, fix hanya pengguna sepeda saja yang boleh melintasi

Bila ada kendaraan lain yang masuk ke jalur itu, maka siap-siap untuk langsung dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000 atau kurungan selama dua bulan oleh pihak kepolisian.

Untuk marka jalur sepeda berwarna hijau, dijadikan penanda atau petunjuk bagi pengguna kendaraan lain bila area tersebut merupakan zona pengguna sepeda.

Editor : Octa

Baca Lainnya