Otofemale.id - Mobil pakai nopol palsu, sudah nggak bisa seenaknya saja melenggang di jalanan Jakarta.
Itu karena polisi sudah bisa dengan mudah mendeteksi mobil yang menggunakan nopol palsu.
Tahu tidak, cara polisi mendeteksi mobil bernopol palsu itu via kamera tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Otofemale.id melansir dari Tribunnews.com, ada pengembangan yang dilakukan polisi pada kamera tilang elektronik.
Jadi sekarang kamera tilang elektronik dapat mendeteksi kendaraan nomor polisinya tidak terdaftar.
Melalui teknologi ini, polisi dapat mendeteksi kendaraan curian.
Baca Juga: Tinggal Pilih Diskon Rp 35 Juta Atau Honda PCX, Promo Beli Toyota Sienta dan Fortuner di Auto2000
"Sistem kamera tilang e-TLE apabila nomor polisi tidak terdaftar akan menyala sirine nya," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
Selanjutnya diungkapkan bahwa alarm otomatis berbunyi ketika mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar terekam oleh kamera E-TLE.
"Jadi kalau ada mobil yang nomor polisinya tidak terdaftar di Regident, maka ketika lewat di jalur dan terekam kamera alarm bunyi," jelas Nasir.