Otofemale.id - Rabu depan atau tepatnya 23 Oktober 2019, akan jadi hari pertama dan secara serentak dilaksanakan Operasi Zebra 2019.
Polisi gelar Operasi Zebra 2019 selama 10 hari atau berakhir sampai dengan 5 November 2019.
Baca Juga: Setelah Luncurkan Smart SIM, Korlantas Bakal Bagi SIM C Berdasarkan Golongan
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin yang dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, sasaran palaksanaan Operasi Zebra 2019 lebih keurusan administratif.
"Sasaran utamanya adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor.
Penindakannya bersifat represif dengan fokusan stationer," kata Kombes Pol Benjamin.
Baca Juga: Kendaraan Raib Dari Parkiran, Jangan Ragu Untuk Tuntut Ganti Rugi Pada Pengelola
Meski demikian, bukan berarti polisi tidak menindak pelanggaran lain yang dilakukan pengguna kendaraan.
Mau tahu sasaran tilang Operasi Zebra 2019? Untuk yang kali ini, khusus buat pengguna motor dulu ya.
Nah kewenangan Polri melakukan tindakan pada pelanggar lalu lintas, sesuai aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).