Kijang Innova Pakai Nopol Berkode RF Nyalakan Strobo Serobot Jalur Busway, Netizen Teriak Arogan Norak

Senin, 04 November 2019 | 20:57
@tmcpoldametro

Polisi hentikan Toyota Kijang Innova bernopol RF, nekat serobot jalur busway sambil nyalakan lampu strobo.

Otofemale.id - Kelakuan yang kurang patut, dilakukan oleh pengguna Toyota Kijang Innova yang nopolnya pakai kode RF.

Itu seperti yang terlihat pada posting akun @tmcpoldametro, dimana Toyota Kijang Innova itu menyalakan lampu strobo dan serobot jalur busway.

Dalam postingan itu juga, nampak seorang anggota polisi lalu lintas menghentikan laju Toyota Kijang Innova tersebut.

Baca Juga: Puluhan Ribu Daihatsu Luxio dan Grand Max kena Recall, Bisa Jadi Salah Satunya Punya Kamu

Pemandangan nggak pantas yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakbar itu langsung ramai-ramai diteriakin netizen.

"Asli dah mobil yg pake lampu strobo klakson diubah2 ... asli lo norak cok gacocok punya mobil ente," tulis pemilik akun @iqbal_ananta1.

Sementara @uncle.lie menuliskan,"Sikat Saja ..... Orang yg SOK AROGAN. Emang Elu Siap".

Baca Juga: Cuman Rp 500, Mulai Besok Tarif Tol Jakarta-Tangerang Golongan 1 Alami Penyesuaian

Seperti yang sudah diketahui, bahwa mobil dengan nopol berkode RF itu merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Nopol dengan kode RF ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Otofemale.id melansir Otomotifnet.com, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa memang ada pelat nomer rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

Baca Juga: Fisik STNK Akan Berubah, Dari Kertas Jadi Lebih Simple Seperti Ini

Menurut Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri yang waktu diwawancara Otomotifnet.com masih dijabat Kombes Pol Unggul Sedyantoro, mengungkapkan kalau pelat nomer rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Hal itu disebabkan adanya peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah.

Baca Juga: Disetujui Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri, Komjen Pol Idham Aziz Hanya Punya 2 Mobil Toyota

Nopol dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Nah kalau kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

LARANGAN PASANG STROBO

Tahu tidak, mobil pribadi yang pasang rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi dianggap melanggar ketentuan.

Urusan pasang aksesori mobil seperti rotator, strobo, sirine dan bahkan klakson polisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Tambah 1 Outlet Lagi di NTB, Suzuki Cabang Bima Siap Penuhi Kebutuhan New Carry Pick Up

Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai lampu strobo.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya