Otofemale.id - Pemilik mobil atau motor, pasti paham banget betuk fisik dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Saat ini, STNK mobil atau motor, fisiknya masih berbentuk kertas 2 lebar.
Satu kertas merupakan STNK dan satu lagi adalah Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan PNBP.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Beli Ertiga Dapat Jimny, Yuk Kunjungi Booth Suzuki di IIMS Surabaya
Kedepannya, Korlantas Polri akan mengganti fisik STNK dari kertas ke kartu.
Penggantin fisik STNK itu seperti dikatakan Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian," kata Halim Pagarra.
Baca Juga: Disetujui Gantikan Tito Karnavian Jadi Kapolri, Komjen Pol Idham Aziz Hanya Punya 2 Mobil Toyota
Soal kapan realisasinya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan.
Namun dipastikan saat ini e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi kartu ini tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.