Buat yang Mau Jajal Tol Layang Jakarta-Cikampek, Gratis Sih Tapi Ada Plus Plusnya

Minggu, 15 Desember 2019 | 19:09
Pilot/GridOto.com

Saat GridOto.com melaju di Tol Layang Jakarta-Cikampek II dengan kecepatan 80 Km/Jam pun masih banyak mobil yang berhasil menyalip.

Otofemale.id - Mulai tadi pagi (15/12/2019), Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) sudah bisa dilintasi oleh umum.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, sebelum tahun baru 2020 Tol Layang Japek masih gratis.

Baca Juga: Emak-Emak Pengemudi Pajero Maut Seruduk Vario di Slawi, Bisa Kena Hukuman Penjara Segini Lamanya

Nggak percaya? Gratisnya Tol Layang Japek seperti yang diungkapkan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru.

"Mulai besok pagi, pengguna jalan dapat mulai menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) tanpa tarif untuk sementara waktu," ujar Dwimawan Heru dalam keterangan resminya kemarin.

Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Selama Desember, Ada Program Gempita Berhadiah Liburan Gratis ke Jepang

Tapi ingat loh ya, bahwa yang gratis itu Tol Layang Japek saja alias masih gratis++.

Hal tersebut seperti yang dikutip Otofemale.id dari Gridoto.com.

Bahwa menuju pintu masuk Tol Layang Japek dan nanti keluar tol, tetap bayar.

Baca Juga: Berkaca Dari Insiden Pajero Maut di Slawi, Emak-Emak Wajib Tahu Ritual Sebelum Kemudikan Mobil Gede

Biayanya untuk saat ini, meliputi tarif tol dalam kota Rp 9.500 dan exit, misalnya di pintu Tol Karawang Timur maka bayarnya Rp 12 ribu.

Nextnya, biaya yang akan timbul untuk yang mau pakai Tool Layang Japek antara lain tarif Tol Dalam Kota + Tol Layang Japek + Tol Exit.

BATAS MAKSIMUM KECEPATAN

F. Yosi/Otomotifnet.com

Banyak pengguna Tol Layang Jakarta-Cikampek yang memacu mobilnya di atas kecepatan yang dianjurkan, bahkan melanggar batas kecepatan.

Mumpung masih gratis++, jajalin Tol Layang Japek jangan asal tancap gas saja.

Ada kecepatan maksimum yang harus diperhatikan untuk keselamatan berkendara di Tol Layang Japek.

Baca Juga: Kelewat Tajir, Sandra Dewi Diperingatkan Suami Tak Boleh Marah Kalau Sopir Nabrak Mobil Sampai Rusak: Maafin Aja!

Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, sebelumnya sempat dikatakan maksimal kecepatan kendaraan hanya 60 kpj.

Namun batas kecepatan itu berubah setelah diujicoba oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hasil ujicoba yang dilakukan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kemudian merekomendasikan batas kecepatannya bisa sampai 80kpj.

Baca Juga: Akhir Tahun Disinyalir Beredar Mobkas 'Sampah', Begini Penjelasan Bos Showroom Mobil88

"Iya betul, kemarin memang ada pembicaraan 60 kpj dan 70 kpj, tapi atas arahan pak Menteri PUPR semalam, jadinya itu batas bawah 60 kpj dan batas atasnya 80 kpj, jadi maksimum di 80 kpj," kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani.

Selanjutnya dijelaskan oleh Faiza Riani, mungkin soal batas kecepatan antara Kemenhub dan Kakorlantas punya pertimbangan sendiri-sendiri, Jasa Marga selaku operator pun hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan.

Editor : Octa

Baca Lainnya