Otofemale.id - Pengendara skutik Honda Vario bernama Budi Prayitno dan istrinya (Nurjanah) jadi korban tabrakan maut di Slawi, Jateng.
Keduanya meninggal dunia setelah Honda Vario yang dikendarai diseruduk Mitsubishi Pajero yang sebelumnya berjalan oleng.
Baca Juga: Kasihan! Diprank Order Fiktif Oleh Youtuber, Mitra Ojol Manado Malah Bakal Kena Sanksi
Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di Jalan Prof M Yamin, atau tepatnya di depan SMPN 1 Slawi (11/12/2019).
Otofemale.id melansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kelalaian pengendara yang akibatkan kecelakaan dan korbanya meninggal dunia bisa kena hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Selama Desember, Ada Program Gempita Berhadiah Liburan Gratis ke Jepang
Itu tertulis jelas dalam pasal 310 ayat 10 yang bunyinya,"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
DIKEMUDIKAN EMAK-EMAK
Emak-emak kemudikan SUV Mitsubishi Pajero, memicu kecelakaan maut di Jalan Prof M Yamin, Slawi, Jateng (11/12/2019).
SUV berbadan bongsor dengan nopol G 7799 MZ yang dikemudiakan emak-emak bernama Nurlaeli, alami oleng dan menabrak motor.