Follow Us

Emak-Emak Pengemudi Pajero Maut Seruduk Vario di Slawi, Bisa Kena Hukuman Penjara Segini Lamanya

Octa - Sabtu, 14 Desember 2019 | 09:00
Mitsubishi Pajero di Slawi, Jateng, picu kecelakaan maut 2 orang meninggal dunia.
montase Otofemale.id

Mitsubishi Pajero di Slawi, Jateng, picu kecelakaan maut 2 orang meninggal dunia.

Otofemale.id - Pengendara skutik Honda Vario bernama Budi Prayitno dan istrinya (Nurjanah) jadi korban tabrakan maut di Slawi, Jateng.

Keduanya meninggal dunia setelah Honda Vario yang dikendarai diseruduk Mitsubishi Pajero yang sebelumnya berjalan oleng.

Baca Juga: Kasihan! Diprank Order Fiktif Oleh Youtuber, Mitra Ojol Manado Malah Bakal Kena Sanksi

Kecelakaan maut itu sendiri terjadi di Jalan Prof M Yamin, atau tepatnya di depan SMPN 1 Slawi (11/12/2019).

Otofemale.id melansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kelalaian pengendara yang akibatkan kecelakaan dan korbanya meninggal dunia bisa kena hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga: Beli Mobil Suzuki Selama Desember, Ada Program Gempita Berhadiah Liburan Gratis ke Jepang

Itu tertulis jelas dalam pasal 310 ayat 10 yang bunyinya,"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

DIKEMUDIKAN EMAK-EMAK

Mitsubishi Pajero dikemudikan emak-emak, gilas motor di Slawi, Jateng (11/12/2019).
Youtube

Mitsubishi Pajero dikemudikan emak-emak, gilas motor di Slawi, Jateng (11/12/2019).

Emak-emak kemudikan SUV Mitsubishi Pajero, memicu kecelakaan maut di Jalan Prof M Yamin, Slawi, Jateng (11/12/2019).

SUV berbadan bongsor dengan nopol G 7799 MZ yang dikemudiakan emak-emak bernama Nurlaeli, alami oleng dan menabrak motor.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest