Otofemale.id - Kejadian lagi, Apotik Senopati di Jalan Senopati Raya, Jaksel dihajar mobil (28/12/2019).
Kali ini, sebuah sedan BMW hilang kendali dan menabrak Apotik Senopati.
Kejadian pada dinihari itu, kemudian diumumkan oleh polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Dikutip Otofemale.id dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengatakan kalau pengemudi sedan BMW itu positif menggunakan obat penenang dan ganja.
Baca Juga: Waspada Topan Phanfone Bisa Picu Hujan Lebat, Ini 4 Tips Berkendara di Jalan Tol Anti Tergelincir
"Memang itu kecelakaan tunggal, tapi setelah dicek urine yang bersangkutan itu memang baru selesai menggunakan obat penenang dan juga jenis narkotika ganja," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya (29/12/2019).
SELANG 2 BULAN
Sekitar 2 bulan yang lalu, Apotik Senopati juga diterjang mobil.
Akibat dari kejadian itu, 1 orang meninggal dunia atas nama Asep Kamil yang sedang berjaga di lokasi kejadian.
Baca Juga: Wah! Hanya karena Hal Kecil Ini Kita Bisa Jadi Kecelakaan, Hati-hati Ladies!
Putri Kalingga Hermawan merupakan supir Nissan Grand Livina yang terjang Apotik Senopati (27/10/2019).
Otofemale.id melansir dari Ntmc.info, kondisi Putri Kalingga Hermawan saat menerjang Apotik Senopati tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba.
Lebih detail lagi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan pemicu tabrakan yang menewaskan 1 orang itu akibat supir kurang konsentrasi.
Baca Juga: Sampai Tahun Baru 2019, Toyota Siapkan Posko Siaga dan Bengkel Siaga 24 Jam
"Pada saat kita tanyakan, konsentrasi apa yang menyebabkan (kehilangan kendali), dia saat itu tidak terlalu hafal jalan.
Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok.
Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnyamenginjak (pedal) gas," jelas Kompol Fahri Siregar (28/10/2019).
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bunyinya seperti ini.
"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, judul : Penabrak Apotek Senopati Positif Obat Penenang, Ganja, dan Miliki "Happy Five