Diklakson Mobil Belakangnya Emak-Emak Santuy Nunggu Lampu Merah di Jalur Kiri, Siapa yang Salah?

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:12
@@agoez_bandz4

Emak-emak santuy nunggu lampu merah di perempatan jalan.

Otofemale.id - Belok kiri jalan terus saat traffic light menyala merah, masih banyak dilakukan oleh pengguna jalan.

Kenyataan ini, membuat klakson bertubi-tubi akan dibunyikan oleh pengendara mobil yang nggak bisa belok akibat ada pengendara lain yang sedang berhenti di jalur kiri karena menunggu lampu hijau menyala.

Baca Juga: STNK Motor Rusak Akibat Banjir Buruan Diurus, Biaya Penerbitannya Nggak Mahal Kok

Salah satu contoh kejadian, terlihat dari video postingan akun medsos @agoez_bandz4.

Dalam video tersebut nampak seorang emak-emak berhijab mengendarai skutik yang sedang berhenti di tarffic light.

Baca Juga: Ingat Selalu Jangan Pakai Jas Hujan Model Ponco, Lihat Videonya Deh

Kondisinya, traffic ligh diperempatan sedang menyala warna merah dan posisi berhenti emak-emak berhijab itu di jalur sebelah kiri.

Tak pelak, klaksonpun bertubi-tubi berbunyi dari mobil yang hendak berbelok ke kiri.

Baca Juga: Tambah Dikit Bisa Beli NMAX 3 Unit, Segitu Biaya Parkir BMW Nginep 4 Tahun di Bandara

Meski klakson mobil menyala bertubi-tubi, emak-emak berhijab itu tetap santuy menunggu lampu hijau menyala.

NGGAK BERLAKU LAGI

@budayadisiplin

Belok kiri sudah nggak boleh langsung.

Dari berbagai sumber yang dikumpulkan Otofemale.id, menyebutkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi.

Bahkan aturan belok kiri boleh langsung itu sudah nggak berlaku lagi sejak 2018 silam.

Baca Juga: Harga Pertalite Nggak Ikutan Turun Seperti Kawan-Kawannya yang BBM Non Subsidi, Pertamina Bilang Begini

Nggak per daerah loh berlakunya aturan yang melarang belok kiri boleh langsung.

Sejak 2018 silam secara nasional, aturan tersebut sudah nggak valid lagi.

Ada undang-undang yang mengatur, pelarangan belok kiri boleh langsung.

Baca Juga: Ojol Kendarai Skutik Honda BeAT Ketiban Papan Reklame Saat di Traffic Light, Dapat Asuransi Nggak Ya?

Pasal 112 Ayat 3 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur itu semua.

Bunyi dari undang-undanynya adalah bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.

Editor : Octa

Baca Lainnya