Otofemale.id - Kota Surabaya, Jatim sudah sejak seminggu lalu melaksanakan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).Sistem tilang elektronik yang sedang dalam tahap uji coba itu merupakan kerjasama Polda Jatim dengan Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Jangan Diremehkan! Pindah Jalur Secara Sembrono Bisa Bikin Nyawa Melayang, Sudah Kejadian Pada Pemotor di MalangRupanya pada tahap uji coba tersebut, sudah banyak pelanggar lalu lintas yang kejepret kamera CCTV yang terintegerasi dengan Regional Traffic Management Center (RTMC) Polda Jatim.Dalam sehari saja, rata-rata ada 100 pelanggar yang terekam dan tercapture kamera CCTV yang tersebar di 23 titik khusus E-TLE di Surabaya.
Baca Juga: Pasang Spanduk Ukuran Besar, Warga Harapan Jaya Tulis Pesan Menohok Jalan Kampung Bukan Garasi Pribadimu"Ada 100 pelanggar per harinya. Paling dominan pelanggaran marka jalan. Meskipun memang ada yang sabuk pengaman, menggunakan handphone di jalan, melanggar rambu dan over speed juga dapat terekam," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra (15/1/2020).
Baca Juga: Dapat Sedan Mercedes Benz Dari MeMiles, Begini Pengakuan Penyanyi Ello Kelar Diperiksa Polda JatimLebih lanjut, Teddy menyebut, jika tiap pelanggaran yang tercapture kamera CCTV itu masih belum dapat ditilang.Sebab sampai saat ini, Polrestabes Surabaya masih menunggu program tersebut resmi dilaunching oleh Ditlantas Polda Jatim.
Baca Juga: Sampai 10 Maret Mendatang, Nissan Datsun Kasih Diskon 45% Buat Konsumen yang Kena Banjir"Sudah ada pelanggar yang kami berikan surat teguran. Karena saat ini belum berlaku resmi untuk penegakan hukum," lanjutnya.Teknis penegakan hukum bagi pelanggar itu dijelaskan Teddy, melalui proses calture rekaman pelanggaran yang dapat dianalisa oleh tom di RTMC Polda Jatim.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil yang Dialami Pebulutangkis Dunia Kento Momota Merenggut Nyawa 1 Orang, Begini Kronologinya!Kemudian pelanggar yang sudah teridentifikasi identitas dan alamatnya akan dikirimkan surat pemberitahuan melalui kantor pos.Selanjutnya, setelah surat tersebut diterima, maka pelanggar akan diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan proses konfirmasi.Dilanjut verifikasi di posko gakkum di Mal Pelayanan Publik Siola.Teddy mengimbau, agar masyarakat tetap taat peraturan lalu lintas mengingat aktivitasnya di jalanan terekam kamera CCTV."Harapan kami agar masyarakat lebih tertib dan sadar ketertiban berlalu lintas di jalanan," tandasnya.Artikel ini sudah tayang di Tribunjatim.com, judul : Uji Coba E-Tilang Selama Sepekan, 100 Pelanggar Terekam CCTV, Mayoritas Tak Patuh Marka Jalan.