Kena 3 pasal Sekaligus, Pelaku TikTok Suling Sakti Spongebob Pakai Mobil di Yogyakarta Didenda Belasan Juta Rupiah

Rabu, 04 Maret 2020 | 20:56
Youtube

Mobil-mobil yang digunakan TiTok challenge di Undepass Kentungan, Sleman.

Otofemale.id - Tiktok Suling Sakti Spongebob pakai mobil di Underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta berujung penindakan oleh polisi.

Ada 4 cowok yang ditindak Satlantas Polres Sleman dengan melakukan penilangan.

Baca Juga: SPBU Mini Milik Pertamina Untuk Masyarakat Desa Hanya Jual Pertamax, Bos Pertamina Bilang Begini

Tanpa basa-basi, Satlantas Polres Sleman mendakwa para pelaku dengan 3 pasal sekaligus.

Adapun pasal-pasal yang dikenakan pada ketiga pengemudi mobil tersebut, titik beratnya pengendara wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi (Pasal 283).

Baca Juga: Viral! Seorang Penumpang Gantikan Posisi untuk Mengemudi Saat Driver Taksi Online-nya Ingin Tidur karena Kelelahan, Begini Kisahnya

Pasal selanjutnya adalah yang terkait dengan kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama saat malam hari (Pasal 293 ayat 1) dan pengendara bermotor saat berkendara tidak boleh membahayakan baik dirinya sendiri maupun orang lain (Pasal 311 ayat 1).

Dengan 3 pasal dakwaan itu, pelaku TikTok challenge Suling Sakti Spongebob di underpass Kentungan wajib bayar denda Rp 4 juta.

Rinciannya, melanggar Pasal 283 dendanya Rp 750 ribu, Pasal 293 (ayat) 1 dendanya Rp 250 ribu dan Pasal 311 (ayat) 1 dendanya Rp 3 juta.

Kalau digabungkan dengan 4 orang pelaku, maka total denda yang dibayarkan sebesar Rp 16 juta.

Baca Juga: Jadi Juara Indonesian Idol X, Lyodra Pulang Bawa Mobil dan Skutik Kekinian

CHALLENGE YANG KEBABLASANSuling Sakti Spongebob, jadi salah satu challenge yang dilakukan pengguna aplikasi TikTok.Nggak hanya orang biasa, artis dalam dan luar negeri juga banyak yang ikutan challenge Suling Sakti Spongebob.

Baca Juga: Sah Nggak Miliki SIM, Emak-Emak Tabrak Bumil Sampai Tewas Hanya Kena DendaDari banyaknya penggemar TikTok yang lakukan Challenge Suling Sakti Sponebob, sayangnya ada yang sampai kebablasan.Maksud Otofemale.id dari kebablasan itu adalah melakukan challenge yang tanpa perduli keselamatan diri sendiri ataupun orang lain.

Chalenge Suling Sakti Sponge Bob yang kebablasan itu, dilakukan beberapa anak muda di Yogyakarta.Jadi beberapa anak muda itu, mengendarai 3 mobil melakukan challenge itu di underpass Kentungan, Sleman.

Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Merapi Sampai Boyolali, Lakukan Hal Ini Biar Bodi Mobil Nggak BaretMereka memacu mobil dengan kecepatan tinggi, berjalan zig-zag dan tanpa menyalakan lampu utama.Video TikTok challenge dari para pemuda itu, kemudian beredar di medsos dan jadi viral.

Baca Juga: Ladies Wajib Kenal Water Hammer, Kerusakan Mesin Mobil Akibat Nekat Terjang Banjir dan Bisa Bikin Kantong JebolAlhasil, ulah mereka itupun membuat polisi setempat turun tangan dan melakukan penindakan.Nggak hanya 1 pasal saja yang dikenakan polisi terhadap pengemudi yang melakukan TikTok challange di underpass Kentungan itu.

Ada 3 pasal sekaligus yang dipakai menjerat pengemudi 3 mobil itu, yakni pasal 283, 311, dan 293 dalam UU No. 22/2009."Penilangan ini sudah sesuai dengan pasal 283, 311 dan 293 dalam UU No 22/2009," kata Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto yang dilansir Otofemale.id dari Ntmcpolri.info (2/3/2020).

Editor : Octa

Baca Lainnya