Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sah Nggak Miliki SIM, Emak-Emak Tabrak Bumil Sampai Tewas Hanya Kena Denda

Octa Saputra - Jumat, 28 Februari 2020 | 14:57
Bumil (dalam lingkaran merah) ditabrak emak-emak yang sedang belajar mengemudikan mobil di palmerah, Jakbar (22/2/2020).
@viralterkini99

Bumil (dalam lingkaran merah) ditabrak emak-emak yang sedang belajar mengemudikan mobil di palmerah, Jakbar (22/2/2020).

Otofemale.id -Bumil berinisial ER, meregang nyawa setelah ditabrak pengemudi Toyota Rush.

Mirisnya, FMS yang jadi pemicu kecelakaan tragis di Gang Madat Jalan Palmerah Utara, Jakbar itu tidak miliki SIM.

Baca Juga: Diakui Ratusan Negara, Bikin SIM Internasional Sekarang Bisa Online dan Nggak Mahal Loh

Kepastian emak-emak pengemudi Toyota Rush yang menabrak bumil nggak punya SIM, seperti disampaikan oleh Kanit Laka Satwil Jakbar, AKP Teguh.

"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata AKP Teguh seperti dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com (28/2/2020).

Baca Juga: Sang Ayah Jadi Korban Tabrak Lari, Jessica Iskandar Minta Itikad Baik dari Sang Pelaku untuk Minta Maaf

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281, pengemudi kendaraan bermotor tidak punya SIM bisa dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Oleh karena emak-emak yang menabrak bumil di kawasan Jalan Palmerah Utara itu nggak punya SIM, maka AKP Teguh mengatakan hanya dikenakan denda.

"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM.

Hukumannya denda aja," kata AKP Teguh.

Baca Juga: Biar Nggak Malu Seperti Pelaku Pemukulan Supir Ambulans, Ini 7 Mobil yang Miliki Hak Prioritas

Halaman Selanjutnya

KRONOLOGI KEJADIAN

Source :Tribunnews.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x