Otofemale.id -Bumil berinisial ER, meregang nyawa setelah ditabrak pengemudi Toyota Rush.
Mirisnya, FMS yang jadi pemicu kecelakaan tragis di Gang Madat Jalan Palmerah Utara, Jakbar itu tidak miliki SIM.
Baca Juga: Diakui Ratusan Negara, Bikin SIM Internasional Sekarang Bisa Online dan Nggak Mahal Loh
Kepastian emak-emak pengemudi Toyota Rush yang menabrak bumil nggak punya SIM, seperti disampaikan oleh Kanit Laka Satwil Jakbar, AKP Teguh.
"Betul, untuk sementara yang bersangkutan (diketahui) belum mempunyai SIM," kata AKP Teguh seperti dilansir Otofemale.id dari Tribunnews.com (28/2/2020).
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281, pengemudi kendaraan bermotor tidak punya SIM bisa dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Oleh karena emak-emak yang menabrak bumil di kawasan Jalan Palmerah Utara itu nggak punya SIM, maka AKP Teguh mengatakan hanya dikenakan denda.
"Dikenakan pasal pasal 281 tidak mempunyai SIM.
Hukumannya denda aja," kata AKP Teguh.
Baca Juga: Biar Nggak Malu Seperti Pelaku Pemukulan Supir Ambulans, Ini 7 Mobil yang Miliki Hak Prioritas