Biarkan Boncenger Nggak Pakai Helm, Ladies Bisa Dipenjara 1 Bulan Loh

Kamis, 05 Maret 2020 | 16:21
@tmcpoldametro

Polisi razia cewek pengendara skutik yang nggak pakai helm.

Otofemale.id - Masih kerap terlihat, boncengan naik motor tapi hanya satu saja yang pakai helm.

Biasanya sih yang pakai helm, hanya si pengemudinya saja.

Baca Juga: Nggak Hanya Sein Kiri Belok Kanan, Masih Ada 5 Hal Lain yang Membahayakan Sering Dilakukan Emak-Emak Saat Kendarai Motor

Tahu tidak, kalau situasi seperti itu kena razia maka yang salah yang kemudikan motor.Aturan pastinya ada di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), Pasal 291 (ayat) 2.

Dalam undang-undang tersebut dituliskan bahwa pengemudi yang biarkan boncengernya nggak pakai helm bisa dipidana penjara atau bayar denda.

Baca Juga: Helm Kotor Picu Kulit Kepala Jadi Gatal, Begini Cara Pencegahannya

Adapun pidana yang dikenakan akibat membiarkan boncengernya nggak pakai helm adalah penjara paling lama 1 bulan.

Sedangkan kalau yang mau pilih bayar denda, besarannya Rp 250 ribu.

ATURAN WAJIB HELM

Pengendara menggunakan motor wajib hukumnya untuk pakai helm yang berstandar SNI.

Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.

Freepik

Kendarai motor wajib pakai helm (ilustrasi).

dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga Skutik 150cc, Masih Ada yang Rp 23 Jutaan Loh

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.

Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.

Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya