Sepele, Tapi Aturan PSBB Ini yang Paling Banyak Dilanggar Pengendara di Jakarta

Selasa, 14 April 2020 | 10:39
Kompas.com

Aturan PSBB di Jakarta, mulai 10 April 2020.

Otofemale.id - Ada beberapa aturan berkendara yang diberlakukan, saat PSBB resmi dijalankan di Jakarta.

Aturan tersebut diantaranya adalah wajib pakai masker, boncengan harus sesuai aturan dan kapasitas penumpang mobil nggak melebihi 50%.

Baca Juga: Masker Untuk Semua, Mitra Binaan AHM Kelain Hati dari Produksi Lap Untuk Pabrik ke Masker Kain

Sayangnya aturan PSBB di Jakarta yang baru berjalan 4 hari itu (10-13/4/2020), masih diwarnai pelanggaran oleh pengguna kendaraan bermotor.

Dari 33 check point PSBB, tercatat ribuan pengendara yang melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Pemotor Boleh Boncengan Selama PSBB di Jakarta Asal Lakukan Hal ini, Kebangetan Kalau Masih Melanggar

Paling banyak aturan PSBB yang dilanggar pengendara kendaraan bermotor adalah wajib pakai masker.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir Otofemale.id dari Kompas.com, memastikan hal tersebut.

"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

MENGISI BLANGKO TEGURAN

Setelah sosialisasi selama 3 hari dari sejak PSBB kali pertama diberlakukan di Jakarta (10-12/4/2020), mulai senin polisi melakukan penindakan pada yang melanggar aturan.

Baca Juga: Ingat Lagi, Ini 6 Aturan Berkendara Selama Aturan PSBB Berlaku di Jakarta

Adapun penindakan yang dilakukan pada pelanggar aturan PSBB, terbagi menjadi 2 tahap.

Tahap pertama adalah memberikan surat terguran dan pelanggar mengisi surat pernyataan tidak mengulagi lagi.

Baca Juga: Jadi Primadona Lady Biker, Contek Inspirasi Simple Look Dengan Kaos Anak Artis Ini

"Hari senin kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," ungkap Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Para pelanggar aturan PSBB, jangan dianggap remeh surat teguran tersebut.

Pasalnya surat teguran itu dimasukkan ke dalam database.

Dan nantinya kalau kedapatan melanggar lagi, surat teguran yang ada di dalam database itu akan jadi bukti bagi polisi melakukan sanksi yang lebih tegas.

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com, ntmcpolri.info

Baca Lainnya