Ingat Lagi, Ini 6 Aturan Berkendara Selama Aturan PSBB Berlaku di Jakarta

Senin, 13 April 2020 | 14:32

Check Point PSBB Polda Metro Jaya (13/4/2020).

Otofemale.id - Ladies, sejak Jumat kemarin pemerintah Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meresahkan.

PSBB sendiri merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga: Pastikan Pengguna Mobil Pribadi Patuhi Aturan PSBB di Jakarta, Polisi Lakukan Hal Ini Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga masyarakat yang tinggal di Jakarta atau yang akan memasuki wilayahnya diwajibkan untuk mematuhi peraturan PSBB yang diberikan oleh pemerintah.

Baca Juga: Stigma Cewek Kendarai Mobil Pribadi, Padahal Kenyataannya Nggak Gitu-Gitu Amat SihSalah satu kegiatan yang dibatasi selama masa PSBB yaitu aturan berkendara, pembatasannya meliputi penutupan jalan, penilangan, logistik, hingga transportasi.Peraturan berkendara transportasi meliputi transportasi umum seperti ojek online, Transjakarta hingga Commuterline maupun kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.

Kalau ada yang melanggar, maka akan ada ancaman sanksi pidana dan denda sesuai dengan aturan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pasal 27.Sanksi pidananya bisa berupa kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.Otofemale.id melansir Kompas.com, berikut 6 aturan berkendara selama PSBB di Jakarta yang ladies perlu tau.

Baca Juga: PSBB di Jakarta Resmi Berlaku, Ladies Pastikan Patuhi Syarat Saat Kendarai Mobil Pribadi Daripada Rp 100 Juta Melayang 1. Berlaku 14 hari Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 24 April 2020. Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila ditemukan penurunan pandemik virus corona belum signifikan.

2. Tidak ada penutupan jalan Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan saat PSBB berlangsung di DKI Jakarta, begitu pula akses keluar masuknya. "Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk maupun keluar Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah.

Baca Juga: New Suzuki Ignis, Semua Tipe Harganya Naik Hanya Rp 5 Juta SajaMenurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.3. Tidak ada tilang bagi pelanggar PSBB Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama penerapan PSBB di DKI Jakarta. Operasi dilaksanakan hingga 19 April 2020.

Penertiban ini bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas.Namun, pada operasi yang menyasar pangkalan ojek online, ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan sejenisnya ini, kepolisian tidak melakukan penindakkan hukum.

Baca Juga: Di Rumah Aja, Ini 8 Film Balap Mobil yang Rekomen Banget Buat Kamu "Penindakan pelanggaran lalu lintas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preventif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com.Adapun kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.4. Pembatasan transportasi umum Transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi mendapat sorotan tersendiri pada PSBB dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Secara detail, pada transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen. Jam operasional transportasi umum menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Nggak Larang Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta, Tapi Himbau Lakukan Hal Ini5. Pelarangan Operasi Kendaraan Pribadi Pada Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 April 2020 tersebut, diatur juga tentang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB. Pada pasal 18 ayat empat dan lima, disebutkan bahwa kendaraan pribadi baik mobil maupun motor hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu saja. Adapun aktivitas yang dimaksud ialah keperluan ke kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, BUMD, serta pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial. "Lalu, dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata Anies.

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com