Otofemale.id - Sempat jadi perdebatan, soal pemotor nggak boleh boncengan saat PSBB berlaku di Jakarta.
Nah hal itu sudah nggak berlaku lagi, aturan anyar pemotor boleh boncengan.
Baca Juga: Jadi Primadona Lady Biker, Contek Inspirasi Simple Look Dengan Kaos Anak Artis Ini
Meski demikian, ada syarat yang diberlakukan bagi pemotor selama 14 hari berlakunya PSBB.
Syaratnya juga nggak susah, kebangetan kalau sampai ada pemotor yang masih melanggar.
Baca Juga: Jakarta Akan Terapkan PSBB, Satpas SIM Polda Metro Jaya Tetap Buka Senin Sampai Sabtu
Adapun syarat pemotor boleh boncengan selama PSBB diterapkan di Jakarta, seperti yang diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," ungkap Kombes Sambodo Purnomo Yogo (11/4/2020).
Syarat lain yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin Liputo.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Cuci Helm Sendiri Jangan Pakai Deterjen Bubuk Ya