Tangerang Besok Mulai Terapkan PSBB, Pemilik Xpander Jangan Sampai Kebanyakan Bawa Penumpang

Jumat, 17 April 2020 | 18:52
istimewa

Check point PSBB Polda Metro Jaya di depan Kampus Budi Luhur, Ciledug.

Otofemale.id - Plus besok dengan kota tangerang, maka sudah ada 5 daerah yang tetapkan PSBB.

Jadi sekarang ini Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah ditetapkan di Jakarta, Depok, Bekasi dan Bogor.

Baca Juga: Pemotor Wajib Pakai Masker Selama PSBB, Gubernur Ridwan Kamil Kasih Contoh Masker Kain Unik

PSBB di Tangerang sedikit beda dengan daerah lainnya, yakni lebih lama 2 hari.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Gubernur Banten Wahidin Halim yang dikutip Otofemale.id dari Kompas.com.

Baca Juga: Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta Punya Rekomendasi Atur Kaca Spion Mobil, Newbie Wajib Hadir

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19)," ungkap Gubernur Banten Wahidin Halim.

Dengan mulai diterapkannya PSBB di Tangerang, maka pemilik Mitsubishi Xpander wajib paham aturannya.

Diantaranya adalah pembatasan jumlah penumpang yang nggak maksimal hanya sampai 50%.

Artinya pengguna Mitsubishi Xpander hanya boleh mengangkut 4 orang (1 supir 3 penumpang).

Baca Juga: Pemotor Wajib Pakai Masker Selama PSBB, Gubernur Ridwan Kamil Kasih Contoh Masker Kain Unik

Pembatasan jumlah maksimal penumpang hanya 50% itu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota pada poin 2 (Pembatasan Aktivitas Saat Berkendara).

PERWAL TANGSEL

Seperti yang sudah banyak diberitakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan kalau penerapan di Tangsel berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Baca Juga: Anti Penasaran, Pemotor yang Kena Tegur Langgar Aturan PSBB Begini Wujud Blankonya

Ada 4 poin aturan dalam perwal tersebut dan pada poin ke-2, mengatur pembatasan aktivitas berkendara.

Isi dari poin 2 Perwal Nomor 13 Tahun 2020 itu adalah sebagai berikut;

- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas lainnya yang diperbolehkan selama PSBB

- Melakukan disinfektan kendaraan setelah digunakan

- Membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan

- Tidak berkendara dalam keadaan sakit

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi penggunanya hanya untuk mengangkut barang.

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com