Otofemale.id - Selama masa berlaku PSBB, ada 3 aturan yang wajib ditaati oleh ladies pengguna motor.
Aturan selama PSBB untuk motor, seperti wajib pakai masker, sarung tangan dan boleh boncengan kalau tinggal 1 rumah.
Baca Juga: Kelar Cabut Stiker Oleskan Cairan Ini, Bekas Lem Sirna Aman Buat Cat Bodi Motor
Nah buat yang melanggar, akan dapat teguran dari petugas dilapangan.
Blangko surat teguran saat melanggar aturan PSBB, baru-baru ini beredar dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan kalau itu bukan tilang.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Pecinta Vespa Indonesia Bisa Dapetin Merchandise Resmi Fila x Vespa
"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang.
Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Kombes Yusri Yunus yang dilansir Otofemale.id dari GridOto.com (15/4/2020).
Pelanggar aturan PSBB dalam surat teguran itu, diminta berikan pernyataan nggak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.
Kalau sampai ketahuan melanggar aturan PSBB lagi, maka tindakan tegas penilangan baru dikenakan.