Edan! Ada yang Tawarkan Jasa Bisa Tembus Larangan Mudik Lebaran 2020, Ini Kata Polisi

Kamis, 30 April 2020 | 22:50
istimewa

Pemudik tertangkap sembunyi di bak mobil.

Otofemale.id - Siapa yang sangka, larangan mudik Lebaran 2020 membuka peluang bisnis baru.

Sayangnya bisnis baru ditengah larangan mudik Lebaran 2020, melanggar aturan yang sedang terapkan untuk memutus rantai penyebaran pagebluk Covud-19.

Baca Juga: Kelar Kakorlantas Keluarkan Kelonggaran Mudik, BNPB Tetap Sesuai Arahan Presiden

Bisnis yang Otofemale.id maksud itu adalah menyelundupkan orang untuk bisa mudik.

Penyelundupan orang agar bisa mudik itu bahkan menjanjikan bisa tembus check point yang didirikan petugas.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kelonggaran Pengendara Mobil Boleh Mudik, Ada Surat Dari RT

Para oknum penyedia jasa penyelundupan pemudik itu, bahkan terang-terangan menawarkan jasanya di medsos.

Menanggapi adanya aksi-aksi penyelundupan pemudik ini, kepolisian pun akhirnya juga mengambil sikap dengan mengetatkan pengawasan.

Terutama pada titik-titik pengecekan yang berada di lintas perbatasan.

Mengutip dari NTMC, Polri sedang melakukan penyelidikan mengenai adanya pelaku jasa transportasi yang menawarkan jasa mengantar pemudik di tengah larangan mudik.

Baca Juga: Kang Emil Pastikan PSBB Bodebek Diperpanjang, Ingat-Ingat Lagi Aturan Buat Pemilik Toyota Avanza

"Ya Kami lakukan penyelidikan akan kebenaran hal tersebut. Kami sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan supaya modus-modus ini bisa diantisipasi," ucap Kepala Biro (Karo)

Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga: Nikita Mirzani Beli Mobil Mewah Porsche Carrera S Cabriolet untuk Hadiah Arkana Mawardi, Ruben Onsu: 'Muka Gue Enggak Cocok, Enggak Keren'

KELONGGARAN MUDIK

Ada kelonggaran bagi pemudik yang disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono.

Nggak semua orang bisa dapat kelonggaran mudik tersebut.

Adapun syaratnya adalah hanya diberikan bagi warga atau pengguna kendaraan bermotor yang tengah mengalami kondisi darurat dan harus menyertakan surat keterangan urgensi serta ditandatangani lurah atau pejabat setempat.

"Misalnya ada keluarga yang sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik).

Cukup foto saja benar tidak itu terjadi," jelas Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya (28/4/2020).

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya