Pemotor Nggak Pakai Masker, Awas Kena Sanksi Disuruh Bersihkan WC Umum

Rabu, 13 Mei 2020 | 23:04
Amazon

Cewek pakai masker motor (ilustrasi).

Otofemale.id - Nggak pakai masker, masih saja jadi pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat PSBB seperti saat ini.

Makanya kemudian ada rencana, pelanggar peraturan PSBB akan dikenakan sanksi sosial.

Baca Juga: Ada Sanksi Nggak Bisa Perpanjangan SIM di PSBB Surabaya Tahap 2, Ingat Lagi Aturannya

Di Jakbar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tamo Sijabat mengaku mempersiapkan segala macamnya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB.

"Kami sedang mempersiapkan. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam atau membersihkan WC umum," ungkap Tamo dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Gubernur Anies Tetapkan Sanksi Denda Sampai Rp 250 Ribu, Bagi Pengendara Mobil yang Nekat Nggak Pakai Masker

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Namun saat ini pihak Satpol PP Jakarta Barat masih menunggu penyempurnaan Pergub tersebut.

Khususnya terkait masalah-masalah teknis seperti hukuman sanksi bagi pelanggar-pelanggar jenis tertentu.

Selain itu pihaknya juga masih mempersiapkan rompi dan peralatan untuk para pelanggar nanti.

Baca Juga: Tajir Melintir, Raffi Ahmad Rela Mobil Peninggalan Ayahnya Dibeli Andre Taulany Rp 100 Juta dan Tawar Mobil Sang Komedian: 'Gua Bayar BMW Merah Lo Rp 800 Juta Cash!'

Berbagai peralatan untuk sanksi kerja sosial sudah disiapkan.

Misalnya saja kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.

Baca Juga: Fakta Wajib Pakai Masker Saat Kendarai Mobil Bisa Timbul Jerawat, Ini Biang Keroknya

Rompi-rompi itu juga akan disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu setiap dipakai bergantian antar pelanggar.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Adapun sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Yaitu a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive, judul : Siap-siap Pelanggar PSBB di Jakarta Barat, Sanksinya Bersihkan WC Umum

Editor : Octa

Baca Lainnya