New Normal, Ladies yang Kendarai Motor Wajib Tahu SOP Baru Pertamina Saat Ini Bensin

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:30
Tribunnews.com

Ada SOP baru di SPBU Pertamina, untuk dukung pelaksanaan new normal.

Otofemale.id - New normal atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19 ini akan mulai diterapkan mulai besok (5/6/2020).Beberapa pihak merancang Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, dalam mendukun new normal.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta Ungkap Baru Bisa Selesai Sampai Akhir Juni 2020Seperti PT Pertamina (Persero), telah menyiapkan SOP baru selama masa new normal yang dirancang sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

SOP baru PT Pertamina (Persero) itu berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok, serta mitra selama operasional di SPBU.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir PSBB Jakarta, Bagaimana Kabar Aturan Ganjil Genap?Contohnya seperti petugas yang wajib menggunakan sarung tangan, meminum vitamin, memakai masker, dan pengecekan suhu badan saat melayani pelanggan.Lalu melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin ke dispenser BBM juga fasilitas yang tersedia di SPBU.

Belum cukup sampai disitu saja, petugas dan pelanggan diwajibkan untuk menjaga jarak aman sekitar 1 meter saat sedang bertransaksi.Otofemale.id melansir Kompas.com, khusus pelanggan sepeda motor, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang posisi berseberangan dengan operator.

Baca Juga: Pabrik Tutup Diler Nissan Umbar Diskon Sampai Ratusan Juta Rupiah, Cek Syarat dan KetentuannyaWajib pakai masker bagi pelanggan sesuai ketentuan pemerintah, juga ada didalam SOP baru yang diterbitkan PT Pertamina (Persero).Guna mempermudah transaksi dan mengurangi risiko terpapar Covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina juga merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Catat! Polisi Nggak Tilang SIM yang Mati Sejak Tanggal Ini, Cek Deh Punya Ladies"Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau sesuai dengan tanda yang akan disiapkan," ujar Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina.Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tag

Editor : Octa

Sumber Kompas.com