Follow Us

Catat! Polisi Nggak Tilang SIM yang Mati Sejak Tanggal Ini, Cek Deh Punya Ladies

Octa - Rabu, 03 Juni 2020 | 13:57
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id

Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Otofemale.id - Satpas SIM sudah dibuka sejak 30 Mei 2020 lalu.

Meski demikian, Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara himbau masyarakat untuk nggak buru-buru urus SIM.

Baca Juga: Start Hari Ini, Perpanjangan Masa Bebas Denda Pajak di Jabar Akan Berakhir Sampai Juli 2020

Tujuannya sudah pasti, untuk menghidari kerumunan di satpas SIM.

"Yang masa berlakunya habis dari 17 Maret hingga 29 Juni bisa diperpanjang nanti setelah 29 Juni bisa dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru," kata Kompol Lalu Hedwin Hanggara seperti dikutip Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.

Baca Juga: Jelang Fase New Normal, Pengamat Transportasi Ungkap Fakta Naik Bajaj Lebih Aman Dari Ojol

Jangan buru-buru urus perpanjangan SIM, berarti kendarai motor atau mobil pakai SIM mati dong?

Tenang saja, untuk yang satu ini ada dispensasi dari polisi.

Dispensasi yang dimaksud adalah tidak ada penindakan tilang bagi pengemudi mobil atau pengendara motor yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.

Tapi perlu diingat, bahwa dispensasi ini nggak berlaku pada semua pemilik SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Baca Juga: SIKM Hanya Berlaku Sampai 7 Juni, Begini Tanggapan Kadishub DKI Jakarta

Source : TribunJakarta.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest