Otofemale.id - Memakai masker saat kendarai motor di tengah pandemi Covid-19 memang sudah menjadi keharusan.Tapi sayangnya masih suka ditemui ladies yang setengah-setengah dalam mematuhi peraturan berkendara.
Baca Juga: Kuncian Tetap Harum Meski Seharian Kendarai Motor, Ini 3 Pilihan Body Lotion Dengan Wangi Tahan LamaContohnya seperti ladies yang ada di foto, memakai masker saat kendarai motor tapi malah enggak pakai helm.Sudah cantik-cantik kendarai motor pakai masker tapi helmnya enggak dipakai, hal ini memang kerap ditemuin di jalan.
Baca Juga: Baru Bisa Kendarai Motor Jangan Napsu Beli Motor Baru, Ini Alasan Ladies Harus Urus SIM C Dulu Terkadang enggak cuma sendirian saja yang enggak pakai helm, tapi juga ada yang boncengers dan dua-duanya enggak pakai helm.Padahal pakai helm buat keselamatannya sendiri, bukan semata-mata karena kewajiban saja.
Baik yang mengemudi ataupun yang di bonceng wajib menggunakan helm yang berstandar SNI saat naik motor.Jika melanggar, maka siap-siap untuk dikenakan pasal dan membayar denda.
Baca Juga: Mainan Hape Bukan Satu-satunya yang Haram Dilakukan di Saat Isi Bensin, Masih Ada 4 LagiATURAN PAKAI HELMPengendara menggunakan motor wajib hukumnya untuk pakai helm yang berstandar SNI.Kewajiban pakai helm SNI saat kendarai motor, seperti yang tertulis dalam UULAJ Pasal 57.
Baca Juga: Harga Pertalite Dibikin Setara Premium, Masa Masih Bingung Milih?Dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor dan (2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Khusus untuk standar helm yang digunakan, ditegaskan kembali pada Pasal 106 (ayat) 8.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".Bukan sembarang helm berlogo SNI ya ladies, tapi helm yang benar-benar mengikuti standar SNI yang berlaku.Helm berstandar nasional yang dimaksudkan adalah helm yang memiliki tempurung yang kuat, tali pengikat di bawah dagu, kaca pelindung wajah, hingga pelindung telinga dan leher.Jika masih nekat nggak pakai helm, maka dianggap melanggar pasal 291 (ayat) 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.Lalu pada pasal yang sama ayat 2, berlaku aturan boncenger juga wajib pakai helm."Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".