Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Bisa Kendarai Motor Jangan Napsu Beli Motor Baru, Ini Alasan Ladies Harus Urus SIM C Dulu

Octa Saputra - Jumat, 10 Juli 2020 | 11:30
Ujian praktek SIM C.
Tribunnews.com

Ujian praktek SIM C.

Otofemale.id - Saat masih belajar kendarai motor, ladies bisa jadi belum memiliki SIM.

Nah saat kemudian sudah bisa kendarai motor, ladies sudah punya SIM C belom?

Baca Juga: Tiga Jalan Utama Surabaya Masih Ditutup, Ingat Lagi Lokasi dan Jadwalnya

Atau malahan dengan kondisi terkini yang sudah bisa kendarai motor, ladies lebih memilih beli motor baru dulu ketimbang mengurus SIM.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Cek Ombak Skutik Seken di Balai Lelang, Harga Dasar Paling Murah Capai Rp 2,5 Juta Nih

Selain itu, menurut Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin seperti dilansir Otofemale.id dari Gridoto.com, miliki SIM itu terkat dengan kompetensi dan kemahiran untuk kemudikan kendaraan.

"Sebaiknya punya SIM dulu, karena pada dasarnya seseorang harus mempunyai kompetensi dan kemahiran untuk mengemudikan kendaraanya," kata AKP Rabiin.

Apa yang dikatakan AKP Rabiin itu seperti tertulis dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2), menyoal fungsi dari SIM.

Baca Juga: Mainan Hape Bukan Satu-satunya yang Haram Dilakukan di Saat Isi Bensin, Masih Ada 4 Lagi

1. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. 2. Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

Source :GridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x