Akibatkan 2 Orang Tewas, Cewek Pelaku Tabrakan di Jatinegara Terancam Penjara Selama Ini

Kamis, 16 Juli 2020 | 12:42
Tribunnews.com

Ilustrasi kecelakaan Kecelakaan lalu lintas.

Otofemale.id - Mengemudi dalam kondisi ngantuk, membuat 2 orang meregang nyawa setelah ditabrak Honda HR-V yang dikemudiakan cewek bernama Anjani Rahma Pramesti.

Kondisi sebelum tabrakan maut di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jaktim itu, diungkapkan polisi sebagai pengakuan awal pelaku tabrakan.

Baca Juga: Kemudikan Honda HR-V Cewek Sundul Motor 2 Orang Tewas, Ngakunya Ngantuk?

"Ini yang bersangkutan masih syok, jadi belum bisa memberi keterangan saja.

Waktu pemeriksaan awal keterangannya menabrak karena mengantuk," ujar AKP Agus Suparyanto, Kanit Laka Satlantas Polrestro Jaktim yang dilansiri Otofemale.id dari Tribunjakarta.com.

Baca Juga: Hapus SIKM Pemprov DKI Jakarta Ganti Pakai CLM, Apaan Sih Maksudnya?

Memicu kecelakana dan menyebabkan orang tewas, Anjani Rahma Pramesti bisa kena hukuman kurungan yang nggak sebentar.

Kalau dinyatakan bersalah, maka Anjani Rahma Pramesti melakoni hukuman kurungan maksimal 6 tahun.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Baca Juga: Tadinya Maksimal 3 Tahun, Asuransi Mobil Suzuki Ertiga Sekarang Jadinya 5 Tahun

KRONOLOGI KECELAKAAN

Tabrakan yang dipicu oleh mahasiswi pengemudi Hond aHR-V itu, membuat dua orang tewas ditempat dan 1 alami luka.

Baca Juga: Kendarai Mobil Nekat Tanpa Masker, Ridwan Kamil Siapkan Aturan Denda Rp 100 Ribu

Kedua orang tewas di TKP Jalan DI Panjaitan itu, merupakan pengendara skutik Honda Spacy dan pria yang diboncengnya.

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto seperti dilasir Otofemale.id dari Tribunjakarta.com mengatakan, bahwa keduanya tewas akibat ditabrak mobil berpelat B 97 ARP.

"Pengemudi mobil datang dari arah Utara ke Selatan.

Sesampainya fly over Jatinegara menabrak kedua korban yang melaju di depannya," kata AKP Agus Suparyanto saat dikonfirmasi di Jakarta Timur (16/7/2020).

Kencangnya mobil yang dikemudikan Anjani Rahma Pramesti (23) membuat Dadan dan rekannya yang dibonceng terpental hingga tewas di lokasi.

Baca Juga: Suteng Niat Menjual Mobil Pemberian Ashanty, Istri Anang Hermansyah: 'Enak Aja, Parah Banget Uteng!'

Namun setelah menabrak Anjani yang masih tercatat warga Jakarta Timur tak menghentikan laju kendaraan, dia justru tancap gas.

"Pengemudi mobil Honda HRV tetap melaju ke arah selatan.

Sesampainya dekat penampungan sampah menabrak seorang pria yang sedang mendorong motor," ujarnya.

Editor : Octa

Sumber : TribunJakarta.com

Baca Lainnya