Otofemale.id - Polda Metro Jaya, mulai besok (23/7/2020) akan mulai melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020.
Belasan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi timbulkan kecelakaan, akan ditindak dalam operasi yang digelar selama 14 hari itu.
Salah satu pelanggaran yang dianggap berpotensi picu kecelakaan adalah menerobos jalur busway.
Sekedar mengingatkan, menerobos jalur busway itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.
Baca Juga: Aturan Kendarai Mobil Matik, Jangan Sembarang Pindah Tuas Transmisi
Bagi mereka yang nekat menerobos jalur busway, maka siap-siap kena denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
SLIP TILANG WARNA BIRU
Dalam melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani memastikan saat ini lembaran surat tilang yang dipakai warnanya biru.
"Slip biru semua sekarang. Bedanya slip merah dan slip biru sebenarnya tidak ada.
Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," kata Ojo Ruslani yang dilansir Otofemale.id dari GridOto.com.
Baca Juga: Meski Di Rumah Aja, Rutin Memanaskan Mesin Mobil Ternyata Berikan Segudang Manfaat Lo Ladies!
Apa yang dibilang oleh AKBP ojo Ruslani itu berkaitan dengan sudah diberlakukannya E-tilang.
Jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI.
Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian, dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sedangkan jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Baca Juga: Kelihatan Lebih Keren, Tapi Modifikasi Nopol Dendanya Setengah Juta Loh
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.