Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kelihatan Lebih Keren, Tapi Modifikasi Nopol Dendanya Setengah Juta Loh

Kartika Afriyani - Selasa, 21 Juli 2020 | 10:59
Polisi menilang pengendara
Pekanbaru.tribunnews.com

Polisi menilang pengendara

Otofemale.id - Ladies jangan pernah coba-coba mengubah bentuk atau tampilan dari pelatnomor kendaraan ya.
Baik itu memodifikasi bentuk pelat nomor mobil aupun motor.
Salah-salah, ladies bisa dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu atau kurungan denda maksimal dua bulan.
Lho kok bisa begitu?
Soalnya sudah ada peraturan pemerintah yang melarang penggunaan pelat nomor kendaraan yang enggak sesuai dengan registrasi dan identifikasi.
Peraturan penggunaan pelatnomor kendaraan atau TNKB(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Kalausampai ketahuan melanggar, maka ladies akan dikenakan sanksi yang sudah disebutkan sebelumnya.
Bentuk pelat nomor kendaraan yang melanggar itu seperti penulisan nomor yang enggak sesuai seperti pada umumnya hingga memberikan stiker atau logo yang enggak resmi.
Melansir Kompas.com, berikut adalah jenis-jenis pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan dan bisa dikenakan sanksi:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan). 6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubahArtikel ini telah tayang diKompas.comjudul: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x