Otofemale.id - Operasi Patuh Semeru 2020 di Jatim, berlangsung selama 14 hari danakan berakhir pada tanggal 5 Agustus 2020.
Razia kendaraan di Operasi Patuh Semeru 2020, akan berfokus pada pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Namun dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), enggaksemua pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang.
Melansir Kompas.com, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, penindakan akan melalui pendekatan, upaya preemtif, preventif, dan juga persuasif.
“Operasi Patuh Semeru kali ini prosentase untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, sisanya 80 persen adalah upaya preemtif, preventif dan persuasif,” tuturnya. Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan simpati masyarakat kepada Polantas di masa pandemi.
Penindakan 20 persen tersebut berlaku untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Selain melakukan razia pelanggaran lalu lintas, Operasi Patuh Semeru ini juga akan menindak pengemudi yang lalai terhadap protokol kesehatan. “Kegiatannya penegakan hukum lalu lintas dan melakukan upaya pencegahan terhadap penularan Covid-19 kepada aktivitas pengemudi/pengendara di jalan raya.
Misalkan memperingatkan penggunaan masker, physical distancing dalam kendaraan dan sebagainya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang diKompas.com, judul : Operasi Patuh di Jatim, Ini Jenis Pelanggaran yang Langsung Ditilang