Sekeluarga Pakai Bahu Jalan Tol Cipali Untuk Makan Siang, Yuk Ingat Lagi Aturannya

Senin, 03 Agustus 2020 | 23:08
IG

Sekeluargga makan siang di Tol Cipali.

Otofemale.id - Saat long weekend perayaan Idul Adha 2020 kemarin, ada satu keluarga bikin heboh medsos.

Dalam video yang beredar, kehebohan yang dibuat rombongan keluarga adalah saat mereka gelar makan siang.

Baca Juga: Smart Key Bisa Cepat Rusak Gegara 5 Hal Ini, Ladies Jangan Sampai Nggak Tahu

Jadi rombongan keluarga itu, menggelar acara makan siang di bahu jalan tol.

Kelakuan rombongan keluerga itu, membuat polisi jalan tol menghampirinya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Temukan Payung Dalam Mobil Chef Juna, Sudah Punya Pacar?

Dengan tanpa banyak bicara, petugas yang menghampiri meminta rombongan keluarga itu menyudahi acara makan siangnya.

Sekaligus, pak polisi itu memberikan arahan bahwa istirahat di jalan tol itu dilakukan di rest area.

"Sok bu, diangkat bu ya, makannya di rest area atau ditempat yang aman.Bukan nggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang.Ini sangat rawan Cipali itu ya, takutnya ada yang ngantuk," begitu katanya.

Baca Juga: Jangan Keenakan, Sosialisasi Ganjil Genap di Jakarta Cuman 3 Hari

ATURAN BAHU JALAN TOL

Terkait dengan penggunaan bahu jalan tol, sesungguhnya hanya hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat.Hal tersebut seperti yang tercantum pada PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ada aturan penggunaan bahu jalan tol.

Baca Juga: Ingin Ban Mobil Awet dan Tahan Lama? Simak Tips Cara Merawatnya dengan BaikDalam pasal 41 ayat 2, dituliskan mengenai penggunaan bahu jalan tol.

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.Melanggar aturan yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41, bisa kena kurungan penjara atau denda.Selain itu juga diatir dalam di Pasal 287 ayat 1 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.Disitu tertulis "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Editor : Octa

Baca Lainnya