Ganjil Genap Masih Sosialisasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Kamis, 06 Agustus 2020 | 22:27
@tmcpoldametro

Jakarta kembali berlakukan ganjil genap (3/8/2020) (ilustrasi).

Otofemale.id - Kelamaan nggak ada ganjil genap, membuat banyak pengemudi mobil yang lupa kalau aturan tersebut berlaku lagi.

Walau sudah ada masa sosialisasi, masih saja tertangkap polisi pengendara mobil nopol ganjil melenggang saat tanggal genap atau sebaliknya.

Baca Juga: Penidakan Pelanggar Ganjil Genap Nggak Jadi Hari Ini, Polisi Undur Sampai Senin

Fakta dilapangan yang seperti itu, membuat polisi perpanjang sosialisasi aturan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo juga sebutkan fakta dilapangan itu juga yang jadi alasan perpanjangan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Kenalan dengn 5 Fitur Canggih Dalam Mobil, Sayang Kalau Dicuekin

Para pengemudi mobil mengaku belum mengetahuinya.

"Dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yugo (6/8/2020) seperti dilansir Otofemale.id dari PMJnews.com.

Fakta lain juga diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya bahwa makin dekati jadwal awal penindakan, makin banyak yang melanggar aturan ganjil genap.

"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702.

Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Oleh Polda Metro Jaya Diberlakukan Lagi, Catat Tanggal dan Lokasinya

Saat ini yang beredar, bahwa tindakan tegas pelanggar aturan ganjil genap akan mulai berlaku senin pekan depan.

Jadi sampai minggu nanti, polisi akan terus lakukan sosialisasi mulai berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga: Tak Diragukan Lagi Kekayaannya, Ashanty dan Anang Hermansyah akan Jadi Warga Sipil Pertama yang Punya Mobil Maung

"Kebijakan gage ini kan hanya berlaku sampai hari Jumat.

Tapi kita sosialisasinya sampai minggu sehingga kita nanti akan mulai penindakan hari Senin tanggal 10 Agustus 2020," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Jadi sah ya ladies, senin pekan depan jangan lagi pura-pura nggak tahu berlakunya aturan ganjil genap.

Tahu nggak, dendanya melanggar aturan ganjil genap itu Rp 500 ribu.

Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

Adapun jadwal aturan ganjil genap, tiap hari (keluali sabtu dan minggu).

Sesi pertama aturan ganjil genap pada pagi hari (06.00-10.00 WIB) dan sore sampai malam (16.00-21.00 WIB).

Editor : Octa

Baca Lainnya