Kabar Anyar dari Kantor Samsat, Jam Tutup Dipercepat Sejam

Selasa, 22 September 2020 | 13:58
Tribunnews.com

Bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ladies ada info baru dari Kantor Samsat Jakarta, terkait soal jam operasional.

Jadi setelah PSBB Total Jakarta berlaku, maka jam operasional Kantor Samsat ada sedikit perubahan.

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta, Jam Operasional Diler Honda Nggak Berubah Kok

Seperti diketahui, Kantor Samsat itu jadi tempat ladies untuk mengurus perpanjangan pajak kendaraan.

Jam operasional baru Kantor Samsat selama pelaksanaan PSBB, tutup lebih cepat.

Baca Juga: Beri Hadiah Mercedes-Benz untuk Paula Verhoeven, Baim Wong: 'Hadiah karena Kamu Tambah Cantik'

Itu seperti yang diungkapkan oleh Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu.

"Jika sebelumnya pelayanan dilakukan sampai dengan pukul 15.00 WIB, sekarang dikurangi dan hanya sampai pukul 14.00 WIB saja," ujar Herlina seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Tutup lebih cepat, maka pada hari biasa (senin-kamis) jam operasional Kantor Samsat 08.00-14.00 WIB.

Khusus hari jumat, Kantor Samsat akan tutup 14.30 WIB.

Pelaksanaan PSBB total Jakarta, membuat Kantor Samsat juga nggak buka pada hari sabtu.

Baca Juga: Tidur di Mobil dengan Kondisi Mesin dan AC Nyala, 2 Mahasiswi Meninggal Dunia 2 Lagi Kritis

Jadi ladies jangan urus pajak kendaraan pad hari sabtu yah, soalnya Kantor Samsat tutup.

PAJAK 5 TAHUNAN

Bayar pajak mobil yang 5 tahunan, nggak bisa dilakukan secara online loh.Meski dalam kondisi PSBB Ketat Jakkarta, bayar pajak mobil 5 tahunan wajib datang ke kantor Samsat.

Dan pastinya Kantor Samsat yang dituju adalah yang tertera di STNK.Bayar pajak mobil secara online itu, hanya bisa dilakukan untuk yang tahunan saja.Itu seperti yang dijelaskan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya

Baca Juga: Aturan Wajib Pakai Masker Saat Naik Motor di Jakarta, Awas Kena Denda Progresif"Kalau untuk pajak satu tahun bisa dilakukan secara online lewat aplikasi yang ada.Tapi, kalau yang lima tahunan tidak bisa, pemilik kendaraan harus datang ke kantor Samsat induk dan membawa unitnya," ujar Kompol Martinus Aditya dikutip dari Kompas.com. No debat ya, bayar pajak 5 tahunan harus ke kantor Samsat.

Mau tahu alasannya? Ada perbedaan aturan yang harus dipenuhi antara bayar pajak tahunan dan 5 tahunan.Dan perbedaan itu yang membuat pemilik mobil harus datang ke kantor samsat dengan membawa unit.

Baca Juga: Update Transjakarta Pasca PSBB Ketat Berlaku, Pekan Depan Cuman Sampai Jam 7 Malam Perbedaan yang dimaksud adalah harus melakukan cek fisik (gesk nomer rangka dan nomor mesin).Cek fisik mobil saat hendak bayar pajak 5 tahunan dilakukan untuk melihat kesesuaian data.Nah untuk melakukan cek fisik tersebut, mobil yang pajak 5 tahunannya hendak diperpanjang harus dihadirkan.(*)

Editor : Octa

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya