Otofemale.ID - Sejak senin lalu, PSBB Ketat Jakarta mulai diberlakukan.
Peningkatan jumlah pasien positif corona yang signifikan, jadi penyebab PSBB transisijakarta diganti dengan yang lebih ketat.
Baca Juga: Postingan Foto Polisi Sedang Tugas Auto Diprotes Netizen, Ternyata Nggak Tertutup
Sama halnya dengan PSBB sebelumnya, pemakaian masker wajib bagi pengguna mobil pribadi maupun motor.
Wajib pakai masker itu seperti yang ada di Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pasal 4.
Baca Juga: PSBB Jilid II DKI Jakarta Resmi Dimulai, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Adapun dalam pasal tersebut dituliskan bahwa (1) Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Penggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan menggunakan kendaraan bermotor.
Tahu nggak berapa dendanya buat yang melanggar?
Sesuai dengan Pasal 5 di Pergub yang sama, denda maksimalnya Rp 250 ribu atau kerja sosial.
ADA DENDA PROGRESIF