Ingat Terus Aturan Wajib Pakai Masker Saat Kendarai Mobil, PSBB 2 Jakarta Diperpanjang 2 Pekan

Senin, 28 September 2020 | 16:30
milwaukeeindependent.com

Wajib pakai masker, selama pademi Covid-19.

Otofemale.ID - Ladies kudu tahu nih, sembarangan pakai masker meski dalam mobil bisa diberhentikan petugas.

Sembarangan itu misalnya, nggak menutupi 3 bagian dengan benar.

Baca Juga: Bukan Empty, E di Indikator Bensin Mobil Itu Artinya Mirip Lampu Kuning Traffic Light

Nggak hanya sembarangan pakai masker yang dihentikan petugas.

Sebentar saja membuka masker, kalau ketahuan petugas juga akan diberhentikan.

Baca Juga: Avanza Terbalik Kelar Alami Ban Pecah, Perhatikan 5 Hal Ini Biar Nggak Alami Kejadian Serupa

Ladies jangan anggap apa yang dilakukan petugas itu berlebihan atau lebay yah.

Soalnya semua itu sudah dituiskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Care and Cheers : Jaga Visibilitas Berkendara Saat Musim Hujan, Kenalan Yuk Dengan Coating KacaPenggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Baca Juga: Sebelum Kejadian, Kenalan Dulu Yuk dengan Aquaplaning Pemicu Kecelakaan Saat HujanMenggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.

Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.AWAS DENDA PROGRESIFSatu lagi yang ladies harus tahu dari aturan wajib masker ini.

Baca Juga: Sandal Jepit Bukan Solusi Gantikan Sepatu yang Basah Saat Kendarai Mobil, Baca Lagi AlasannyaJangan sampai mengulang pelanggaran yang sama.Soalnya kalau sampai kedapatan mengulang pelanggaran yang sama, maka dendanya bisa berlipat dari yang hanya Rp 250 ribu.Sesuai dengan yang ada di Pasal 5 ayat 2.

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

Baca Juga: Fungsi Spion Terganggu Embun Saat Hujan, Hilangkan dengan Cara Inib. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); danc. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya