PSBB 2 Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku Ya Ladies

Senin, 28 September 2020 | 15:38
Kompas.com

Ilustrasi aturan ganjil genap.

Otofemale.ID - Beberapa hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies BAswedan umumkan perpanjangan PSBB.

Ini jadi kali pertama perpanjangan PSBB 2 yang menggantikan PSBB transisi.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PSBB Ketat, Bahkan Sediri Dalam Mobil Ingat Masker

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies Baswedan, Kamis (24/9/2020).

Perpanjangan PSBB Ketat Jakarta, akan berakhir pada 11 Oktober mendatang.

Baca Juga: Care and Cheers : Jaga Visibilitas Berkendara Saat Musim Hujan, Kenalan Yuk Dengan Coating Kaca

Dengan dilakukannya perpanjangan PSBB 2 Jakarta, maka aturan ganjil genap masih belum berlaku.

Hal tersebut seperti yang ada pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

Adapun isinya tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mengutip dari @dishubdkijakarta, selain ganjil genap juga diatur tentang penggunaan mobil probadi.

Baca Juga: Waspada Ranjau Paku, Ini Temuan Relawan Penyapu Ranjau Paku Saber Community

Dimana pada masa PSBB 2 Jakarta, penggunaan mobil pribadi perbaris maksimal 2 orang kecuali apabila berdomisili di alamat uang sama.

PAKAI MASKER DENGAN BENAR

Sempat ada beberapa berita bikin geger soal pemakaian masker.

Baca Juga: Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta, Sudah Terpasang 57 Unit Banyak orang yang terjaring razia petugas akibat nggak pakai masker.Nggak hanya itu saja, sembarangan pakai masker saat kendarai mobil juga dihentikan petugas.

Lalu bagaimana sih pakai masker yang benar?Dituliskan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu.Cara pelaksanaan kesehatan individu adalah dengan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Tidur di Mobil dengan Kondisi Mesin dan AC Nyala, 2 Mahasiswi Meninggal Dunia 2 Lagi KritisPenggunaan masker itu diwajibkan ketika berada di luar rumah.Juga saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.Menggunakan kendaraan bemotor, juga diwajibkan menggunakan masker.

Dalam pergub tersebut nggak disebutkan naik kendaraannya sendiri atau lebih.Pokoknya saat kendarai kendaraan, wajib pakai masker.Jadi jelas ya, bagaimana pakai masker yang sesuai dengan aturan yang sudah ada di Pergub.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya